Lancang! PT SLL Mangkir Dari Panggilan Dewan

Lancang! PT SLL Mangkir Dari Panggilan Dewan

KATIBUNG, RADARLAMSEL.COM – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila mengecam aktivitas stockpile batubara dibawah naungan PT. Sinar Langgeng Logistic yang berkedudukan di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung. Kecaman itu dilontarkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila, Mohammad Akyas. Kias begitu dia biasa dipanggil menyayangkan ketidakhadiran PT. SLL dalam RDP yang diadakan oleh DPRD Lampung Selatan sebagai perpanjangan tangan rakyat di Bumi Khagom Mufakat. Pemuda Pancasila, kata Kias mulai dari Ogan Komering Ulu mengecam segala bentuk aktivias dalam dunia pertambangan batubara yang menimbulkan mudarat bagi kemasalhatan warga.

“ Semua pihak, baik perseorangan atau perusahaan pemegang IUPK batubara yang notabene melintasi sepanjang Jalinsum yang melebihi kapasitas muatan agar segera menghentikan aktivitasnya,” kata Akyas, menanggapi polemic batubara itu. “ Selain polusi yang ditumbulkan, dampak angkutan batubara membuat fasilitas umum utamanya Jalinsum menjadi rusak bergelombang. Jembatan putus, menimbulkan kemacetan bahkan menyebabkan rawan terjadi kecelakaan lalin,” jelas Akyas yang dituangkan dalam Somasi lintas MPC Pemuda Pancasila yang ditandatangani 9 Ketua MPC dari OKU sampai Lampung Selatan.
Apa langkah Pemuda Pancasila apabila Somasi itu tak diindahkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang batubara? Perusahaan atau pengusaha batubara terusnya, masih punya waktu 14 hari untuk berbenah sejak somasi diterbitkan.
“ Kalau tak digubris, maka Pemuda Pancasila akan menggelar aksi serentak di wilayah masing-masing. Menghentikan kendaraan pengangkut batubara untuk putar balik. Bolkade akan dihentikan sampai perusahaan mengganti angkutan dari truk dan fuso ke kendaraan colt diesel sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di republic ini,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, Gubernur Lampung sudah menerbitkan Surat Edaran yang disebar pada Bupati-bupati di provinsi ini. Surat Edaran itu berkenaan dengan pengendalian stockpile batubara terhadap aspek lingkungan. SE Gubernur Lampung itu berisi tentang antisipasi dampak dari aktivitas stockpile batubara yang dapat memicu larutan yang bersifat asam saat diterpa hujan. Itu dapat mencemari perairan di sekitar stockpile batubara. Peningkatan debu saat musim kemarau dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar stockpile batubara, bahkan membahayakan pekerja di stockpile batubara itu sendiri. Lalu, sebagian besar batubara termasuk jenis lignit sampai bituminous yang bersifat swamapu bakar sebagai akibat oksidasi yang akan menaikan temperature batubara. Karenanya, stockpile batubara agar dilengkapi instalasi pengolahan limbah cair sebagai bentuk pengelolaan limbah yang dihasilkan dari limpasan air hujan. Sehingga dapat memenuhi baku mutu lingkungan yang aman untuk dapat dialirkan ke perairan. Kemudian, berdasarkan surat arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, panduan penapisan untuk jenis usaha kegiatan wajib menyusun dokumen, AMDAL, UKL/UPL serta SPPL, kewenangan terhadap dokumen lingkungannya sesuai dengan kewenangan perizinan bangunan/Gedung yaitu Kabupaten/Kota. Dalam peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup pasal 493 ayat 3 dijelaskan: Bupati/Walikota berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang meliputi perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerinta daerah Kabupaten/Kota. (red)

Sumber: