Ingat! Dwi Astuti Tegaskan Komitmen Jaksa di Program Jaga Desa
KALIANDA, RADARALAMSEL.COM - Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bakal dimaksimalkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Itu sidah menjadi tugas Kejari yang instruksinya datang langsung dari Jaksa Agung demi menggeliatkan pembangunan dari pinggiran desa. Kejaksaan juga akan turun langsung di seluruh kecamatan untuk memberikan pencerahan kepada kepala desa. Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. menyampaikan itu saat berbincang dengan Kadis PMD Lamsel, Erdiyansyah, dan juga Sekretaris APDESI Lamsel, Fajri S.P.
\"Langkah itu kami lakukan dalam rangka pencegahan dari awal,\" ucap Astuti di kantornya, Senin (13/2/2023).Kejari Lamsel, lanjut Astuti, akan mengawal semua proses administrasi di pemerintahan desa supaya progres kegiatan pendampingan dari perencanaan, penggunaan dana, dan pelaporan berjalan dengan semestinya. Bila ada hal-hal yang kurang dipahami, pemerintah desa bisa koordinasi dengan petugas pendamping.
\"Jangan takut dengan kita, karena kita mengawal supaya tertib administrasi biar tidak ada penyimpangan-penyimpangan,\" katanya.Astuti menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen dalam memberikan pembinaan kepada kepala desa untuk urusan administrasi. Jadi, kata Astuti, begitu ada permasalahan bisa langsung dikonsultasikan dengan jaksa yang menjadi sahabat bagi kepala desa. Hal itu juga sudah disampaikan melalui penyuluhan hukum.
\"Pidana itu pilihan terakhir apabila tidak bisa lagi kita bina. Jangan takut dengan kita, justru kita akan buat jadi lurus. Mudah-mudahan bisa on the track,\" katanya.Erdiyansyah sepakat dengan Astuti bahwa kejaksaan memang harus memberikan pendampingan di desa-desa. Begitu juga dengan kepala desa yang baru terpilih. Mereka tidak akan dibiarkan begitu saja. Mereka akan dibekali ilmu dengan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) tentunya dengan mengajak kejaksaan.
\"Input penyusunan laporan langsung konek dengan Kemenkeu. Dalam 4 tahun terakhir administrasi sudah semakin rapi,\" katanya.Sedangkan Fajri mengamini bila kendala kepala desa di lapangan ada di ranah hukum. Misalnya dalam membuat Peraturan Desa (Perdes) yang jangan sampai bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dia sangat mendukung peran kejaksaan dalam memberikan pembinaan kepada para kepala desa.
\"So far, so good. Kami harap koordinasi antara APDESI dengan kejaksaan bisa terjalin sebaik mungkin,\" katanya. (rnd)
Sumber: