Angkat Topi Buat BKD, CPNS Capai Proses Pemberkasan 100 persen

Angkat Topi Buat BKD, CPNS Capai Proses Pemberkasan 100 persen

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak perlu risau lagi dengan status mereka. Pasalnya, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan telah merampungkan proses 100 persen terkait pemberkasan CPNS ke PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kabid Pengadaan Mutasi BKD Lamsel, Agus Dwi Jono, mengatakan bahwa proses pemberkasan CPNS yang dipegang jajarannya sudah rampung semuanya. Kemudian tahapan berikutnya yaitu pengusulan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan Kemenpan RB.

\"Jumlahnya ada 360 CPNS, itu berkas yang kami usulkan,\" ucap Jono yang mewakili Kepala BKD Lamsel, Tirta Saputra, S.E.,M.M. kepada Radar Lamsel, Rabu (1/3/2023).
Tahapan pemberkasan itu sekaligus perekapan data CPNS yang akan dikirimkan oleh BKD ke BKN, dan Kemenpan RB. Tak perlu tambahan waktu lagi, pria yang akrab disapa Jono itu menyebut kalau di bulan Maret 2023 datanya akan langsung dibawa ke pemerintah pusat. Jono mengatakan proses pemberkasan ini sangat penting bagi CPNS untuk mengubah status mereka menjadi PNS. Selain itu, secara pendapatan setelah beres pemberkasan juga menguntungkan CPNS yang beralih ke PNS. Karena, kata Jono, mereka akan mendapatkan gaji yang utuh.
\"Supaya mereka mendapat gaji utuh 100 persen. Bukan 80 persen lagi seperti yang diterima saat statusnya CPNS,\" katanya.
Jono meminta pihak yang bersangkutan bersabar karena BKD belum bisa memastikan kapan usulan STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan Latihan) dibereskan oleh BKN, maupun Kemenpan RB. Bila berkaca dan melihat tahapan sebelumnya, lanjut Jono, prosesnya tidak akan lama.
\"Mudah-mudahan cepat, kalau sudah ada informasi pasti kami beri kabar. Setelah itu kita proses penerbitan SK 100 persen,\" katanya.
Sebanyak 360 CPNS yang pemberkasannya diproses oleh BKD terdiri dari 3 profesi dan bidang. Rinciannya guru sebanyak 287 orang, bidang kesehatan sebanyak 48 orang, dan bidang teknis sebanyak 25 orang. (rnd)

Sumber: