Polsek Palas Beri Dukungan Moril, RA Diminta Semangat Lagi

Polsek Palas Beri Dukungan Moril, RA Diminta Semangat Lagi

PALAS, RADARLAMSEL.COM – Lapangan sepak bola Desa Kalirejo, Kecamatan Palas akhirnya dikuasai oleh Profesor Mahatma Kufepaksi. Lahan seluas 14.110 meter persegi itu kembali dikuasi sang profesor setelah gugatan Pemerintah Desa Kalirejo ditolak atau berakhir NO di persidangan. Bahkan pantauan Radar Lamsel, di atas tanah tersebut telah tertancap papan pemberitahuan yang menerangkan tanah tersebut milik Prof. Dr. Mahatma Kufepaksi, S.E., M.Sc. berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 28/pdt.G/2022/PN Kla tgl 2 Desember 2022. Selain itu, disamping papan pemberitahuan kepemilikan itu juga berdiri plang pemberitahuan yang bertuliskan, ‘Tanah Dikavlingkan’ lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi calon pembeli. Salah satu warga mengatakan, papan pemeberitahuan kepelilikan lahan langan desa itu telah terpasang sejak dua hari yang lalu.

“Sudah dua hari ini papan tersebut di pasang di lapangan bola. Ada dua papan plang yang terpasang, satu papan kepemilikan dan satunya lagi papan penjualan lahan,” kata warga yang tak mau menyebutkan namanya itu.
Ia juga mengaku pemasangan plang pemberitahuan itu juga menghebohkan warga. Sebelumnya tanah tersebut masih dalam proses persidangan. “Banyak warga yang kaget. Karena setahu masyarakat tanah ini masih dalam sengketa karena masih proses sidang. Sebelum ada papan dari pihak Profesor, desa juga sempat memasang plang pemberitahuan yang mengklaim tanah tersebut milik desa berdasarkan surat hibah,” ucapnya. Kepala Desa Kalirejo, Budiyono juga tak menepis bahwa tanah tersebut kini milik Profesor Mahatma Kufepaksi atas dasar keputusan pengadilan.
“Selain itu sertifikat yang dipegang Profesor juga masih berlaku dan belum ada pemblokiran di BPN,” sambungnya.
Untuk sementara itu Pemerintah Desa Kalirejo juga belum bisa berbuat banyak. Sebeb desa juga belum memiliki alas hak yang kuat untuk mengklaim tanah tersebut sebagai tanah desa.
“Pihak desa tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada alas hak yang kuat. Meski begitu kita juga masih mencari bukti-bukti lain, semuanya sudah kita serahkan ke BBHAR untuk menanganinya,” pungkasnya. (vid)

Sumber: