Nelayan Dari Seberang Punya Banyak Akal, Berani Praktik Ilegal Fishing Sampai Kecium Polisi
BAKAUHENI, RADARLAMSEL.COM – Praktik illegal fishing di perairan Selat Sunda tak boleh dipandang sebelah mata. Penangkapan ikan dengan cara-cara kotor seperti menggunakan pukat dan pengeboman acap di temui di Selat Sunda. Praktik tersebut bak penyakit kambuhan. Penangananannya pun acap kali kucing-kucingan antara pelaku dan petugas Polair. Polisi harus memberi efek jera terhadap nelayan yang tidak fair dalam laku tangkap menangkap ikan di lautan. Teranyar, Sat Polair Polres Lampung Selatan berhasil membongkar praktik ilegal fishing yang dilakukan oleh seorang nelayan di Selat Sunda. Nelayan berinisial S itu menangkap ikan dengan menggunakan pukat hela (trawl) di perairan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. S merupakan nelayan asal Kampungbaru Bugis, Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. Keterangan itu diungkapkan oleh Kasat Polair Polres Lamsel, Iptu. Fathul Arif. Dia menerangkan bahwa S diamankan saat menangkap ikan di perairan Pulau Munduh, Kecamatan Ketapang.
\"Pelaku diamankan hari Jumat (10/3/2023), sekitar pukul 11.39 WIB oleh petugas Unit Gakkum Sat Polairud Polres Lamsel saat patroli menggunakan kapal XXV-1016,\" katanya mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Senin (13/3/2023).Awal mula praktik itu dibongkar ketika polisi menerima informasi bahwa ada aktivitas penangkapan ikan, yang dilakukan oleh kapal motor nelayan KN Azril Saputra. Polisi yang berpatroli menduga kapal tersebut menggunakan pukat hela atau trawl. Supaya lebih meyakinkan, petugas menghampiri kapal yang berada di kooridinat -5\'36\'43\"S 105\'51\'43\"E.
\"Anggota melakukan pemeriksaan. Lalu mengamankan pelaku, dan kapal motor berikut alat tangkap ikan yang dilarang atau ilegal fishing,\" lanjut Arif.Selain pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu satu unit kapal motor KN Azril Saputra, satu set alat tangkap yang diduga pukat hela (trawl), dan ikan hasil tangkapan. Para tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 85 Juncto pasal 9 Juncto pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ilegal fishing tak berhenti sampai disitu saja. Jauh di perairan dekat Gunung Anak Krakatau, praktik pengeboman ikan sering dijumpai diperairan teersebut. Investigasi Radar Lamsel pada 10 Februari 2023 lalu ditemukan praktik pengeboman, lokasinya berada di sekitar Pulau Sebuku. Informasinya, nelayan yang melakukan pengeboman mayoritas dari luar Lampung Selatan, warga sekitar menyebutnya dengan sebutan ‘nelayan teluk’. Nelayan lokal tak mampu berbuat banyak, mereka khawatir jika menegur akan terjadi konflik antar nelayan.
“ Kami takut menegur, soalnya mereka bawa bom ikan. Nanti kalau ditegur lalu mereka nggak terima, kami takut bom nya dilempar ke perahu kami,” ujar nalayan lokal yang melaut di dekat Pulau Sebuku Lunik.Pola operasi illegal fishing di Selat Sunda bermacam-macam, paling populer yakni penggunaan pukat dan pengeboman. Pengeboman tersebut ada dua macam yakni pengeboman ikan yang merusak karang dan pengeboman melalui bagan yang jauh ditengah lautan. Pada akirnya praktik pengeboman semacam itu semakin hari semakin lumrah saja di mata nelayan lokal yang diliputi kecemasan. Di satu sisi mereka terganggu dengan pengeboman ikan di perairan Selat Sunda, sementara di sisi lainnya mereka juga takut terjadi konflik dengan sesama nelayan. (rnd/vid)
Sumber: