Cara Cegah Ilegal Fishing, Polres Lamsel dan DKP Bagi-bagi Tugas, Ini Perannya
BAKAUHENI, RADARLAMSEL.COM - Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin, S.IK menegaskan bahwa jajarannya terus melakukan patroli di wilayah perairan laut. Langkah itu dilakukan dengan rutin untuk mengantisipasi tindakan-tindakan yang berkaitan dengan penangkapan ikan secara ilegal. Edwin mengatakan sekarang ini tinggal kerja sama dengan instansi terkait yang perlu ditingkatkan. Tentu saja urusan itu masuk ke ranah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan. Edwin menyebut bahwa kasus tersebut baru dilakukan penangkapan.
\"Pertama kali kita lakukan upaya penegakkan hukum,\" ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (14/3/2023).Meskipun Sat Polairud Polres Lamsel yang menangkap tersangka ilegal fishing, penyidikan tidak otomatis dilakukan oleh pihak kepolisian. Edwin mengatakan bahwa tindaklanjut kasus tersebut tetap dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan.
\"Karena yang melakukan pemeriksaan nanti dari PPNS. Polri yang tangkap dalam patroli, mereka yang menyidik,\" katanya.Diberitakan sebelumnya, Sat Polair Polres Lampung Selatan berhasil membongkar praktik ilegal fishing yang dilakukan oleh seorang nelayan di Selat Sunda. Nelayan berinisial S itu menangkap ikan dengan menggunakan pukat hela (trawl) di perairan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. S merupakan nelayan asal Kampungbaru Bugis, Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. Keterangan itu diungkapkan oleh Kasat Polair Polres Lamsel, Iptu. Fathul Arif. Dia menerangkan bahwa S diamankan saat menangkap ikan di perairan Pulau Munduh, Kecamatan Ketapang. Awal mula praktik itu dibongkar ketika polisi menerima informasi bahwa ada aktivitas penangkapan ikan, yang dilakukan oleh kapal motor nelayan KN Azril Saputra. Polisi yang berpatroli menduga kapal tersebut menggunakan pukat hela atau trawl. Supaya lebih meyakinkan, petugas menghampiri kapal yang berada di kooridinat -5\'36\'43\"S 105\'51\'43\"E.
\"Anggota melakukan pemeriksaan. Lalu mengamankan pelaku, dan kapal motor berikut alat tangkap ikan yang dilarang atau ilegal fishing,\" kata Arif.Selain pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu satu unit kapal motor KN Azril Saputra, satu set alat tangkap yang diduga pukat hela (trawl), dan ikan hasil tangkapan. Para tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 85 Juncto pasal 9 Juncto pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (rnd)
Sumber: