150 Orang Bakal Terima Ganti Rugi Lagi

150 Orang Bakal Terima Ganti Rugi Lagi

BAKAUHENI – Ganti rugi lahan kepada 150 pemilik lahan di Desa Bakauheni segera dicairkan dalam waktu dekat. Ini setelah tim pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar melakukan sosialisasi di Menara Siger Bakauheni, Senin (2/11). Masyarakat pemilik lahan diberikan penjelasan tentang hasil pendataan luas lahan, jumlah tanam tumbuh dan perumahan yang dilakukan tim. Selain itu, sosialisasi itu juga memberikan informasi tentang nilai ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan. Rencananya, pemilik lahan bisa mencairkan dana ganti rugi sekitar 2 pekan kedepan. Ini setelah tim apraisal melakukan pengumuman data pemilik lahan selama 14 hari dan dinyatakan tidak ada masyarakat merasa keberatan atas nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah. Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan di Menara Siger Bakauheni berjalan lancar. Menurutnya, masyarakat pemilik lahan yang bakal mendapat ganti rugi dari pemerintah menyatakan menerima hasil pendataan tim dan nilai ganti rugi yang akan diberikan sesuai penilaian tim apraisal. “Hari ini (senin’red) baru dilakukan sosialisasi kepada 150 pemilik lahan. Setelah sosialisasi dana ganti rugi baru bisa dicairkan dua minggu kedepan,” kata Ariswandi, kemarin. Ariswandi mengimbau kepada masyarakat pemilik lahan agar tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak benar terkait ganti rugi lahan pembangunan JTTS Bakauheni-Terbanggibesar. “Masyarakat jangan mudah percaya tentang informasi-informasi yang tidak jelas. Jika ingin kejelasan soal ganti rugi lahan silahkan langsung menghubungi tim atau BPN,” ujarnya. Sebelumnya, pemerintah sudah mencairkan ganti rugi terhadap 112 orang pemilik lahan dari 193 bidang lahan atau sepanjang 1 kilometer di Desa Bakauheni. Ganti rugi yang dilaksanakan pada September lalu itu, pemerintah sudah menggelontorkan dana sebesar Rp62,5 Milyar. Sebelumnya, Projek Officer Kementerian PU Imanullah mengatakan, tim yang terdiri Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan BPN sudah menyelesaikan pengukuran dan penghitungan lahan, tanam tumbuh dan bangunan milik warga yang terkena proyek jalan tol. Lebih lanjut dikatakan, hasil pendataan itu selanjutnya di validasi oleh pihak BPN dan diserahkan ke tim apraisal untuk menentukan nilai ganti rugi. Imanullah menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan pembayaran dana ganti rugi. Yakni, tim yang terdiri dari dinas terkait melakukan pendataan lahan, rumah dan tanam tumbuh lalu di serahkan ke BPN untuk di validasi. Selanjutnya, kata dia, tim Apraisal akan mengumumkan hasil pendataan tersebut selama 14 hari di kantor desa dan BPN. “Pengumuman dilaksanakan selama 14 hari kerja. Jika ada sanggahan atau keberatan dari tentang pengukuran lahan, bangunan dan tanam tumbuh, warga berhak mengajukan surat ke BPN untuk mengecek kelapangan. Jika tidak ada, dana ganti rugi bisa dicairkan oleh pihak BPN melalui Bank yang dintunjuk,” papar Imanullah.(man)

Sumber: