Ini Pesan Sekda Lamsel Buat Pengusaha Rumah Makan Saat Bulan Ramadan
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Umat Islam sebentar lagi bakal menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadhan 1.444 Hijriah. Meski demikian, Pemkab Lampung Selatan memastikan tidak ada larangan bagi pengusaha rumah makan untuk buka di siang hari. Namun, tetap wajib dan menjaga protokol kesehatan (Prokes) serta mengimbau kepada masyarakat menjaga kesucian, ketertiban serta keberkahan Bulan suci Ramadan. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023) kemarin. Menurutnya, meskipun tidak ada larangan untuk membuka usaha makanan di siang hari para pengusaha diimbau agar tetap menghormati umat Islam yang sedang beribadah.
\"Kami meminta kepada masyarakat saling menghormati saudara - saudara kita yang menjalankan ibadah puasa. Artinya boleh buka tapi jangan sampai mengganggu yang sedang beribadah,\" ujar Thamrin via pesan WhatsApp, kemarin.Dia melanjutkan, restoran dan rumah makan diperbolehkan buka dan tidak mengganggu yang beribadah dalam artian harus ditutupi dengan layar. Ini dilakukan agar tidak terlihat dari luar yang bisa mengganggu umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
\"Ya, tempat - tempat makan seperti restoran dan rumah makan masih boleh buka. Tapi, dibatasi jangan terbuka lebar (vulgar\'red). Demi menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,\" lanjutnya.Lebih jauh Thamrin mengajak, kepada masyarakat terutama masyarakat yang beragama Islam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt dalam mengerjakan ibadah puasa. \"Mari kita tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah swt dalam mengerjakan ibadah puasa. Sebab, bulam suci Ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan ampunan. Oleh sebab itu, mari kita berlomba dalam kebaikan dan memperbanyak pahala,\" pungkasnya. (idh)
Sumber: