Ada Penyesuaian, Dalam Sepekan ASN Diberi Jatah Kerja Selama 32,5 jam
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1.444 Hijriah. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran (SE) nomor 6 Tahun 2023, tentang Jam Kerja Pegawai ASN dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Lingkungan Pemkab Lamsel Pada Bulan Ramadhan 1.444 Hijriah. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM menyatakan, bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja Senin sampai dengan Jum’at jam masuk kerja dari pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB. Kemudian, istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara, pada Jumat masuk kerja pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 15.30. Lalu, istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
“Jadi, jumlah jam kerja efektif bagi instansi diDia menegaskan, bulan puasa bukan menjadi alasan pegawai untuk bermalas-malasan. Namun, harus tetap bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing, terlebih yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik.lingkunganPemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang melaksanakan 5 hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu,” ungkap Thamrin via sambungan telepon, Minggu (26/3/2023) kemarin.
“Selama pelaksanaan jam kerja Ramadhan tidak mengurangi produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai serta kinerja organisasi. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Jadi puasa bukan alasan,” tegasnya.Selain itu, lanjut Thamrin, para pegawai juga diimbau untuk menjaga kesehatan dan semangat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini.
“Semoga, kita diberi kelancaran dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selama puasa,” pungkasnya. (idh)
Sumber: