Reserse Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Pria Membawa Narkoba

Reserse Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Pria Membawa Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan BR, pria 58 tahun warga Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara --Aprohan

RADARLAMSEL.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan BR, pria 58 tahun warga Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara lantaran tertangkap tangan  membawa barang haram narkoba.

BR yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang itu diamankan opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di jalan umum Tanjung Balam Kelurahan Bukit Kemuning pada Minggu (14/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipa kaca (pirex) bekas pakai, 1 potongan tisu serta 1 unit Hand phone Nokia warna biru.

Tak ayal, tim opsnal yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH.MH langsung menggiringnya (BR) ke Mapolres.BACA JUGA:Diduga Pakai Sabu, AY Ditangkap Sat Resnarkoba

Hal itu disampaikan Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH, SIK, MIK. Senin (15/5).

Diterangkan oleh AKP Made Indra bahwa pihaknya sudah banyak mendapatkan informasi dari warga terkait terduga BR yang sering membawa barang tersebut. Namun, pihaknya baru bisa meringkus yang bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Saat ini terduga pelaku BR sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan dilakukan pendalaman pemeriksaan.

"Tetap kita telusuri asal muasal barang, terhadapnya dapat di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (prn/apr)

 

 

Sumber: