Caleg PKB Memenuhi Syarat dengan Catatan

Caleg PKB Memenuhi Syarat dengan Catatan

KALIANDA – KPU Lampung Selatan memustuskan dua calon anggota legislatif (caleg) pengganti antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Lamsel yang mencalon memenuhi syarat untuk dilantik menjadi anggota dewan. Dua nama yang bakal duduk itu antara lain Ketut Supardi yang akan menggantikan Nanang Ermanto dan M. Romli, S.Ag yang akan menggantikan Ahmad Ngadelan Jawawi. Namun, KPU Lampung Selatan memberikan catatan khusus kepada caleg M. Romli. Sebab, meski dinyatakan memenuhi syarat, Romli dikabarkan masih tercatat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNSD) di Pemkab Lamsel. “Ya, memenuhi syarat dengan catatan khusus untuk Romli,” kata Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids usai memimpin rapat pleno penetapan verifikasi berkas caleg di Kantor KPU Lamsel, kemarin. Menurut Hafids, Romli memenuhi syarat secara penuh tatkala sebelum pelantikan dan pengukuhan sebagai anggota DPRD Lamsel telah membuktikan surat pengunduran diri dan dikuatkan dengan SK pemberhentian sebagai CPNSD. “Tapi jika sampai pelantikan belum, maka tidak memenuhi syarat,” ungkap Hafids. Hafids memberikan catatan khusus itu kepada DPRD Lamsel. Agar DPRD Lamsel dapat mengkaji dan menelaah kembali persyaratan dua caleg yang akan menggantikan dua anggota DPRD yang mundur karena mencalon pada pilkada Lamsel. “Ini catatan yang harus menjadi perhatian. SK pemberhentian sebagai CPNSD itu harus ada sebelum pelantikan dilakukan,” ungkap Hafids. KPU selanjutkan akan menyerahkan berkas hasil verifikasi nama caleg tersebut ke DPRD Lamsel. “Hari ini (kemarin’red) juga akan kami serahkan ke DPRD. Mengenai langkah selanjutnya silahkan tanya ke DPRD,” ungkap Hafids. Sementara itu, Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi, S.H.,M.H mengaku belum mengetahui apakah berkas hasil verifikasi dua caleg pengganti tersebut sudah diterima atau belum. “Belum dapat kabar. Mungkin di Sekretariat. Nanti akan kita cek dulu,” singkat Hendry. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lamsel, Ketut Supardi merupakan caleg nomor urut 6 di dapil 4 (Tanjungsari, Tanjungbintang, Merbaumataram) dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Nanang Ermanto yakni sebanyak 1.756 suara. Begitu juga dengan Romli. Ia merupakan caleg nomor urut dua di daerah pemilihan 5 (Katibung, Candipuro, Waysulan). Selain nomor urut 2, ia juga memperoleh suara terbanyak kedua setelah Jawawi yang memperoleh sebanyak 1.804 suara. (edw)

Sumber: