Farida Aryani Bahas IPWK dan Pesan Moralnya

Farida Aryani Bahas IPWK dan Pesan Moralnya

Febi – Anggota DPRD Lamsel Fraksi PDI Perjuangan Farida Aryani melakukan sosialisasi IPWK di daerah pemilihan Natar.--

NATAR, RADARLAMSEL.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Farida Aryani menggelar kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan (IPWK) di dusun Purwosari 1, desa Negara Ratu, kecamatan Natar Lampung Selatan, Rabu (14/6/2023). 

 

Anggota DPRD Lamsel, Farida Aryani dalam penyampaiannya dihadapan ratusan masyarakat mengatakan wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari pancasila, UUD 1945 , Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan bhineka tunggal ika, untuk memecah berbagai persoalan bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera. 

 

" Makna wawasan kebangsaan yang pertama mengamanatkan kepada semua warga negara untuk dapat menempatkan persatuan, kesatuan dan jaga kepentingan bangsa itu di atas kepentingan disi sendiri atau juga kelompok tertentu, " jelas Farida Aryani. 

 

Yang kedua lanjut politisi Fraksi PDIP itu, tidak memberikan tempat untuk patriotisme yang licik, selanjutnya mengembangkan persatuan Indonesia sehingga bisa atau dapat mempertahankan keutuhan NKRI itu dengan berdasarkan azas Bhineka tunggal ika. 

 

BACA JUGA:Pakai yang Resmi jangan yang Ilegal

 

Farida Aryani menjelaskan, Negara Indonesia yang bersatu bisa atau dapat mewujudkan bangsa yang maju, sejahtera serta sejajar dengan bangsa lain. 

 

Riza Aribat Al-Faqih, S.H., selaku narasumber dalam acara itu menerangkan pengertian ideologi pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir untuk mencapai tujuan berdasarkan lima sila merupakan penjelasan umum dalam ideologi ini. 

 

Ideologi ini kata Riza, bersumber pada nilai-nilai yang terkandung dalam lima pasal pancasila merupakan aturan mengenal moral, karenanya pelaksanaan harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunaannya. Jika aturan pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, maka hukuman berupa sanksi moral dan sanksi sosial harus bisa diterima. 

 

" Fungsi pancasila sebagai ideologi negara diantaranya, menyatukan bangsa Indonesia, memperkokoh dan memelihara kesatuan dan serta persatuan. Kemudian membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan bernegara, " Kata Riza Aribat Al-Faqih, S.H. (feb)

Sumber: