Mencari ’Aldi Tahernya’ Lamsel
Ilustrasi Gambar--
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM – Menjelang berakhirnya verifikasi administrasi berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada 23 Juni 2023 mendatang. Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lampung Selatan mengendus gelagat adanya Bacaleg yang terdaftar di dua partai politik.
KPU Lampung Selatan tidak membantah keberadaan “Aldi Tahernya” Lamsel tersebut. Belakangan, sosok Aldi Taher viral usai dirinya terdaftar sebagai Bacaleg di dua Parpol sekaligus, Perindo dan PBB.
Komisioner KPU Kabupaten Lampung Selatan Irsan Didi mengaku belum dapat memastikan keabsahan sosok yang terdaftar di dua partai itu. Begitupun di partai politik mana, nama yang bersangkutan terdaftar.
“Ada satu terdaftar di dua partai, sejauh ini belum saya lihat partai mana dan Bacaleg mana. Belum saya lihat di termin terakhir ini dengan operatornya, nanti saya tanya dengan Bang Irwan yang tadi laporan singkat saja,” kata Irsan Didi saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (19/6/2023).
BACA JUGA:PPPK 150, CPNS 0
Komisioner KPU Lamsel ini bilang, pihaknya bakal memeriksa hal tersebut guna memastikan apakah dia betul-betul terdaftar di dua parpol atau tidak. Sebab jika ditemukan, maka di akhir nanti yang bersangkutan diharuskan membuat surat pernyataan untuk memilih salah satu.
“ Tidak hanya itu saja, nanti juga kemungkinan incumbent yang pindah partai biasanya ada kan. Yang jelas kalau ada yang seperti itu maka dia harus membuat pernyataan, memilih salah satu parpol,” ujar Irsan Didi.
KPU sejatinya tak perlu risau membuka siapa sosok tersebut, sebab itu lumrah selama proses veriifikasi administrasi masih berjalan. Belum lagi setelah tahapan verifikasi selesai, masih ada masa perbaikan 26 sampai 9 Juli 2023.
Jika gelagat tersebut benar adanya, maka Partai Politik yang mengusung Bacaleg itu harus mengklarifikasinya. Kemudian yang bersangkutan harus memilih salah satu dari dua perpol tersebut. Sebab hal demikian tidak diperbolehkan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya belum lama ini menjelaskan kalau Bacaleg hanya dapat diusung oleh satu partai politik saja.
“ Misalkan, kalau dicalonkan partai A untuk DPR RI, hanya itu saja. Tidak bisa misalkan, dia dicalonkan oleh partai A juga untuk DPRD Provinsi atau kabupaten/kota. Demikian juga lebih dari satu partai politik,” terang Hasyim.
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan sendiri sudah bersurat ke KPU Lampung Selatan. Bawaslu meminta data terkait keberadaan dokumen Bacaleg yang diragukan, namun hingga petang kemarin belum dijawab oleh KPU.
“ Kami sudah bersurat terkait data Bacaleg yang diragukan, KPU akan melakukan verifikasi faktual tidak? Begitu. Karna begini, sipol yang diberikan kepada kami tidak memuat data rinci seperti punya KPU,” ucap Anggota Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki.
Karenanya, Bawaslu seperti keteteran dalam menghimpun informasi seputar data fisik para Bacaleg tersebut. Oleh sebab itu Bawaslu setiap hari melakukan pengawasan bergilir di KPU untuk melakukan pengawasan yang bersifat melekat.
Sumber: