Akibat Laporan Palsu, Ketua Gapoktan Dijerat Pasal 242

Akibat Laporan Palsu, Ketua Gapoktan Dijerat Pasal 242

Ist.Radarlamsel - Ekspose kasus laporan palsu ketua Gapoktan Karya Tani yang digelar Polres Lampung Selatan, Senin kemarin.--

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Ketua Gabungan Kelompok Tani  ( Gapoktan) Karya Tani Desa Sumbersari, Kecamatan Sragi  Jumani ditahan ditahan di Polres Lampung Selatan.

Jumani dijerat Pasal 242 ayat 1  atas tindakan penipuan dengan modus perampokan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Hal terusebut diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra saat menggelar ekspose kasus pengungkapan laporan palsu atau penipuan terkait kasus tindak pencurian dengan kekerasan. Hendra mengatakan, atas tindakan itu Jumani dijerat Pasal 242 ayat 1.

"Pasal 242 ayat 1 atas  memberikan laporan palsu dengan modus pencurian dengan kekerasa atau perampokan. Atas tindakannya ini pelaku  diancam hukuman penjara tujuh tahun," kata AKP Hendra mewakili Kapolres Lampung Selatan saat menggelar ekspose kasus laporan palsu di halaman Polres Lampung Selatan, Senin (26/6) kemarin.

BACA JUGA:Tanjungbintang Fair Mengesankan

Hendra mengungkapkan, Jumani ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan olah  TKP dan melihat rekaman CCTV serta dari keterangan para saksi dilokasi  tidak menunjukan adanya perampokan yang dilaporkan sebelumnya oleh pelaku di Polsek Penengahan.

"Sebelumnya pada 21 Juni Jumani mengaku telah menjadi korban perampokan di Desa Klaten, Kecamatan Penengahan. Namun dari olah TKP dan keterangan saksi tidak menunjukan adanya kasus pencurian dengan lekerasan seperti yang dilaporkan J," sambungnya.

Hendra menjelaskan, motif pelaku melakukan memberikan laporan palsu dengan modus perampokan lantaran telah terlilik hutang. Aksi ini juga dilakukan pelaku agar pelaku mendapat empati dari pihak Bank dan orang-orang yang telah memberikan pinjaman kepada Jumani.

Dalam sandiwara itu, Jumani membuat skenario telah dirampok tak jauh dari underpass Desa Klaten. Uang senilai Rp 294,3 juta  yang akan disetorkan ke Bank BNI yang dibawa jumani dalam tas raib dirampok. 

"Pelaku tidak memabawa uang, laporan itu hanya skenario. Ini dilakukan pelaku karena telah terlilit hutang. Pelaku juga mengaku uang KUR tersebut juga telah disetorkan ke Bank," pungkasnya. (vid)

Sumber: