Jangkauan KTP Digital Diperluas
--
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menggencarkan digitalisasi kartu tanda penduduk (KTP). Sosialisasi pemanfaatan pelayanan kartu identitas dalam smartphone itu terus digeber di berbagai event.
Petugas Disdukcapil Lamsel selalu hadir di setiap kegiatan pemerintahan untuk menggenjot sosialisasi perubahan KTP konvensional ke dalam bentuk digital tersebut. Sosialisasi dilakukan untuk memberi pemahaman kepada warga, termasuk kepada petugas pelayanan publik tentang adanya KTP digital, saat kegiatan pelayanan kesehatan gratis di SDN 2 Way Urang, Rabu (5/7/2023).
Kepala Disdukcapil Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si mengatakan, sosialisasi secara mobile ini menjadi salah satu upaya Disdukcapil Lamsel dalam menyosialisasikan KTP Digital kepada masyarakat. Karena, sebelumnya sasaran sosialisasi mereka adalah di kalangan pegawai.
"Beberapa instansi pemerintahan telah menerima sosialisasi ini secara bertahap. Sekarang pelan-pelan kita menyasar di luar pemerintahan agar jangkauan pemanfaatan KTP digital dapat lebih luas. Seperti di kegiatan pelayanan kesehatan gratis untuk warga Perum Hartono Ragom II ini ada petugas yang sosialisasi agar mereka mulai memanfaatkan KTP digital,” ujar Edy kepada Radar Lamsel.
BACA JUGA:DLH Apresiasi Kegiatan Tanam Mangrove Peserta Jumbara
Dia menambahkan, bagi instansi yang telah menerima sosialisasi diharapkan akan menggunakan KTP digital sebagai pengganti KTP elektronik dalam bentuk fisik. “Harapannya tahun ini bisa mulai dijalankan. Petugas sudah mulai terbiasa penggunaan KTP digital,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, ASN adalah kelompok awal yang didorong untuk memiliki KTP digital. Meski demikian, masyarakat umum juga bisa segera mengurus kepemilikan tanda indentitas kependudukan itu.
"Untuk memiliki KTP digital masyarakat harus memiliki smartphone. Warga juga harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore atau App Store. Sebelum mengurus KTP digital, warga harus memiliki KTP elektronik. Setelah itu, mereka harus mengisi data yang dibutuhkan. Data itu meliputi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon genggam. Selanjutnya, tinggal mengikuti langkah-langkah verifikasi dalam aplikasi," terangnya. (idh)
Sumber: