Kades Bergerak, TPA Ditolak
Ist. Radar Lamsel - Inilah tandatangan para kades yang menolak daerahnya jadi TPA Sampah.--
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Seluruh kepala desa (kades) dari 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan menolak rencana Pemerintah Provinsi Lampung yang akan membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di wilayah mereka.
Berdasarkan surat pernyataan yang disampaikan kepada Bupati Lampung Selatan melalui camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), seluruh kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan menyayangkan rencana Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.
Menurut para kepala desa, Kabupaten Lampung Selatan merupakan daerah pengembangan kawasan permukiman, industri, dan pariwisata. Jika terdapat TPA sampah berskala besar tentu akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA:Sampai Jumpa Jumbara
Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampung Selatan, Pajri Suryadi menyatakan, seluruh kepala desa satu suara menolak rencana Pemerintah Provinsi Lampung yang akan membangun TPA sampah di Bumi Khagom Mufakat.
“Kabupaten Lampung Selatan ini sedang giat-giatnya berbenah untuk pengembangan pariwisata, bagaimana caranya menarik tamu dan investor. Apalagi Kabupaten Lampung Selatan banyak dipercaya sebagai tuan rumah event-event besar berskala nasional, seperti motocross, Jumbara, dan yang lainnya,” kata Pajri Suryadi yang juga Kepala Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda ini, Jumat (7/7/2023).
Hal senada disampaikan Heri Tamtomo selaku Kepala Desa Suka Negara, Kecamatan Tanjung Bintang. Heri Tamtomo mengatakan, sebagai daerah penyangga ibukota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan merupakan kawasan industri dan permukiman padat penduduk.
Menurut Heri Tamtomo, sebagai daerah yang sedang berbenah, tentu menjadi tidak elok jika Kabupaten Lampung Selatan menjadi kawasan persampahan. Tentunya investor akan berfikir ulang untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Lampung Selatan.
“Ada baiknya rencana pembangunan tempat pembuangan akhir sampah tersebut dibatalkan atau dialihkan ke tempat lain di luar Kabupaten Lampung Selatan,” tegas Heri Tamtomo.
Sementara itu, menanggapi surat pernyataan yang disampaikan para kepala desa tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah menyatakan, akan meneruskan surat pernyataan tersebut kepada Bupati Lampung Selatan dan pihak-pihak terkait.
“Aspirasi dari para kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan ini mudah-mudahan didengar pihak terkait. Karena alasan-alasan yang mereka sampaikan itu tepat,” kata Erdiyansyah. (idh/rls)
Sumber: