Satreskrim Polres Lampura Terpaksa Lumpuhkan Tersangka Curat
--
LAMPUNG UTARA, RADARLAMSEL.COM - Petugas kepolisian Polres Lampung Utara mengambil tindakan tegas. Petugas Satreskrim Polres setempat terpaksa melumpuhkan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) karena berusaha melawan aparat kepolisian.
Tersangka yang di ketahui bernama Andian Sanjaya (28) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tersebut melawan petugas dengan senjata tajam saat akan di ringkus.
Kasat Reskrim Polres LampuraI IPTUStefanus Boyoh mengatakan, tersangka diringkus bedasarkan laporan Polisi Nomor : LP /1583/ B / VI / 2022/ Polda Lampung / RES LU. Tanggal 07 Juni 2022 lalu. Korbannya adalah Aditya Jamal Bin Jamaludin, (25) warga Jalan Syuhada Nomor 05 Desa Pagar Rt/Rw 005/005 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.
Menurut Kasatreskrim, modus tersangka pada saat itu, korban sedang menonton televisi dirumahnya di Jl. Syuhada No. 05 Desa Pagar Rt/Rw 005/005 Kel. Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.
BACA JUGA:Tak Miliki Izin PBG, Empat Objek Wisata Vietnam di Kemiling Bandar Lampung Ditutup Sementara
Kemudian, lanjutnya, korban keluar rumah hendak memasukkan kendaraan sepeda motor kedalam rumah dan ternyata didapati sepeda motor tidak berada ditempatnya lagi.
"Korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih Biru Nosin : JM81E1419616 dan Noka : MH1JM8112MK419616 kerugian materil Rp 8.000.000,"terangnya.
Kasatreskrim Polres Lampura menjelaskan, pelaku diringkus lantaran lantaran polisi mendapatkan adanya informasi berada di Lapak Sawit Kampung Negeri Payungan Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng, lalu tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampura, langsung bergerak dan melakukan Penggrebekan.
"Pada saat diamankan pelaku melawan petugas dengan mengeluarkan Senjata Tajam jenis golok ke arah petugas sehingga petugas langsung melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan Pelaku berikut barang bukti senjata Tajam," tegas, mantan Kapolsek Abung Timur ini.
Pada saat penangkapan itu, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa 1 unit R2 Honda Beat tanpa Nopol Warna Biru Hitam, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih Biru Nosin : JM81E1419616 dan Noka : MH1JM8112MK419616, dan 1 Buah Senpi Mainan warna Hitam.
Kemudian satu buah Kunci letter T warna Hitam dan 1 buah anak Kunci.
"Ketika dikembangkan, ternyata bersangkutan merupakan DPO Curat Ranmor Polres Metro tahun 2020 dan .
DPO Curat Ranmor Polresta Bandar Lampung pada tahun 2020 lalu. Untuk saat ini, tersangka berikut barang bukti masih berada di Mapolres Lampura," pungkasnya. (Prn)
Sumber: