Orang Tua ART yang Diminta Tebusan 6 Juta oleh Majikan Laporan ke Polda Lampung
--
TANJUNG SARI, RADARLAMSEL.COM - Herning Lira Ningsih(16) gadis remaja asal Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan dan Lia Apriliana(16), asal Semaka, Tanggamus yang berkerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dikediaman oknum jaksa RR, hingga saat ini belum ada kabar, Selasa (11/7).
Terhitung, sudah enam hari lamanya kedua gadis itu berada dalam kekuasaan RR selaku majikannya. Bahkan, orang tua Ningsih dan Lia tidak mengetahui apakan anaknya dalam keadaan baik atau tidak.
Itu, berawal saat RR menjemput paksa kedua gadis tersebut dikediaman orang tua Ningsih, Rusiyah di Dusun 1B, Desa Purwodadi Dala, Kecamatan Tanjungsari tanpa sepengetahuannya.
Pada Jumat (7/7) lalu, Rusiyah telah membuat laporan ke Polda Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : LP/B/278/Vll/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Kunjungi Lampura, Cek Persiapan Jelang Pilkades Serentak di 91 Desa
Sementara, Senin (10/7) kemarin, orang tua Lia, Yunia Safitri didampingi kuasa hukumnya, Andi Lian, SH., MH dan partner juga membuat laporan ke Polda Lampung dengan nomor: LP/B/281/Vll/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
"Bisa tidak bisa malem ini anak saya harus pulang Pak, karena sudah enam hari saya nggak jumpa, nggak ada kabar dari anak saya. Pokoknya anak saya kembalikan malam ini juga. Kami sangat rindu, sangat khawatir dengan keadaan anak kami," Ucap Ibu Ningsih, Rusiyah.
Kekhawatiran yang amat mendalam juga dirasakan oleh orang tua Lia, Yunia Safitri. Ia begitu mengharapkan anaknya bisa segera dipulangkan kepada orang tuanya.
"Saya mohon anak saya malem ini dipulangin Pak kepangkuan keluarganya karena sudah enam hari ini nggak ada kabar, nggak bisa dihubungi samasekali. Saya mohon," Kata Yunia, Ibu Lia sembari menangis.
Sementara, kuasa hukum orang tua Ningsih dan Lia, Andi Lian, SH., MH menjabarkan, pihaknya saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama Polda Lampung.
"Jadi tindak lanjut dari masalah ananda beliau, kita masih berkoordinasi dengan para pihak, terutama dengan teman-teman kepolisian, dari unit PPA Polda Lampung. Mudah mudahan kedua ananda beliau bisa kembali kepada orang tuanya. Jadi, kita minta untuk dikoordinasikan supaya anak-anak itu cepat kembali kepada orang tuanya. Tentu langkah-langkah terbaik akan kita lakukan untuk kedua anak itu," Paparnya.
Terkait hal ini, anggota DPRD Lamsel fraksi PKB, Hamdani, SHI juga memberikan tanggapan. Ia begitu menyayangkan oknum jaksa tersebut memperkerjakan anak dibawah umur meskipun sebagai ART.
"Lebih bagus kalau memang anak-anak tersebut diangkat sebagai anak, diberikan hak asuh, diberikan riwayat pendidikan yang layak. Inikan majikan anak-anak itu oknum jaksa, seharusnya lebih faham terkait aturan-aturan. Yang saya sayangkan kenapa kok oknum jaksa tersebut memperkerjakan anak dibawah umur?," Kata dia.(rfk)
Sumber: