1.190 IMB Sudah di Terbitkan Pemkot Bandar Lampung Sejak 2022

1.190 IMB Sudah di Terbitkan Pemkot Bandar Lampung Sejak 2022

--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMSEL.COM  - Sebanyak 1.190 izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan (IMB) sudah di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung.

Ribuan izin yang telah di terbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung itu merupakan periode Maret 2022 hingga Juli 2023.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, berdasarkan undang-undang Cipta kerja turunannya PP 16/21 bahwa IMB saat ini berubah menjadi PBG.

Dikatakan, proses pengajuan PBG sejak 2022 sudah melalui sistem aplikasi yaitu sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIM BG).

"Jadi berdasarkan pengajuan dari pemohon melalui Aplikasi Sim BG sejak Maret 2022 hingga saat ini sudah ada 1.190 PBG yang sudah kita terbitkan," ujar Muhtadi, Rabu (12/7/2023).

BACA JUGA:Hari Kependudukan Dunia 2023, Kepala BKKBN: Masyarakat Jadi Kuat Saat Perempuan dan Anak Diberdayakan

Lebih lanjut Muhtadi mengatakan, jenis bangunan yang di bangun bermacam-macam. Mulai dari rumah tinggal, komersil, lalu bangunan sosial seperti masjid, pondok pesantren (ponpes), dan sekolah.

"Cara pengajuannya, langkah pertama pemohon harus membuat akun terlebih dahulu, kemudian mencantumkan semua data yang dibutuhkan termasuk lokasi bangunan yang akan dibangun untuk di upload ke sistem tersebut," paparnya.

Jika bangunan yang akan di bangun itu persyaratannya tidak lengkap, maka akan dikembalikan melalui sistem itu juga dengan notifikasi kekurangan dokumennya apa yang harus dilengkapi.

Misal, pemohon ingin mengajukan bangunan rumah tinggal. Maka itu nantinya hanya diperiksa oleh tim yang ada di dinas perumahan dan pemukiman (Disperkim).

"Tapi kalau pengajuannya adalah bangunan komersil, maka yang melalukan penilaiannya adalah tenaga profesi ahli seperti dari perguruan tinggi, asosiasi yang memiliki keahlian dibidang struktur, arsitektur, elektrika dan lainnya. Nah mereka itu lah yang melakukan penilaian bangunan itu sudah sesuai atau tidak," ungkapnya.

Jika sesuai, tambahnya, maka barulah keluar izin PBG nya.

"Setelah keluar PBG ini, maka muncul juga notifikasi besaran retribusi yang harus pemohon bayarkan lewat bank," pungkasnya. (dka)

Sumber: