Bawa Ganja, Warga Bandung Jalani Sidang

Bawa Ganja, Warga Bandung Jalani Sidang

KALIANDA – Tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja, Laurendy Cristiano (31) warga Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (3/11) dengan agenda mendengarkan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Van Barata, SH dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menyatakan, terdakwa ditangkap saat kembali dari Banda Aceh di pintu masuk areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Senin (27/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa bersama isteri dan anaknya mengendarai mobil BMW warna hitam nopol D 1196 NB dihentikan Polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan satu bungkus daun ganja seberat 17,8869 gram dalam bungkus rokok Dji Sam Soe dan disimpan dalam saku celana jeans bagian depan. Terdakwa mengaku, sebelumnya ia dari Bandung hendak ke Kota Sabang, NAD dan bertemu Ria (DPO). Terdakwa meminta Ria menunjukkan jalan menuju Kota Subulu. Setelah sampai di kota yang dituju, Ria memberikan daun ganja sebagai oleh-oleh dari Aceh kepada terdakwa. Saat pulang ke Bandung, terdakwa menggunakan daun ganja di pinggir jalan Kabupaten Mesuji. Dengan menggunakan kertas rokok Dji Sam Soe yang telah dibuang tembakaunya, terdakwa memasukkan ganja dan membakarnya. Setelah dihisap lima kali, terdakwa menyimpannya kembali ke dalam bungkus rokok Dji Sam Soe. “Terdakwa telah melanggar dakwaan pertama pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kami mohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa perkara ini,”kata JPU Selasa (3/11). Selesai mendengarkan surat dakwaan dari JPU, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan. Agenda selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (gus)

Sumber: