Fraksi Oke, Unsur Pimpinan DPRD Teken MoU

Fraksi Oke, Unsur Pimpinan DPRD Teken MoU

Ist – Unsur Pimpinan DPRD Lamsel dengan formasi lengkap bersama Bupati Nanang dan Wabup Pandu Kesuma Dewangsa dalam penandatanganan MoU pengesahan Raperda pertanggungjawaban APBD 2022, Rabu (12/7).--

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM– DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Itu terungkap dalam pandangan umum yang disampaikan delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Rabu (12/7/2023).

Delapan Fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang memimpin jalannya rapat paripurna itu mengatakan, rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorum setelah dihadiri 34 anggota dewan dari 50 anggota yang ada.

BACA JUGA:160 Ekor Sapi Mati Akibat LSD

“Maka kesimpulan rapat paripurna kita pada hari ini adalah Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan” ucap Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu sidang satu kali.

Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan. 

Hendry Rosyadi tak sendirian, unsur pimpinan DPRD Lampung Selatan tampil dengan formasi lengkap, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari dan Sekretaris DPRD Lamsel Thomas Amirico. Begitu sebaliknya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto didampingi Wakil Bupati Lamsel Pandu Kesuma Dewangsa.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2022 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan ditingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

Setelah pembahasan, masing-masing Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna. Hingga akhirnya seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2022 itu nantinya disahkan menjadi Perda.

Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, kali ini Fraksi yang konsisten memberi catatan demi kemajuan Lampung Selatan tersebut menilai perencanaan APBD TA 2024 yang diawali dengan penyampaian KUA PPAS APBD 2024 ini harus berdasarkan prioritas pembangunan.

“ Permasalahan dan isu strategis daerah yang tertuang dalam RPJMD serta sinkronisasi dengan prioritas pembangunan provinsi dan nasional. Fraksi PKS mencermati isu strategis tahun 2024 harus dicermati serta harus dioptimalkan penganggaran dan kegiatannya di APBD tahun anggaran 2024. Yakni infrastruktur, ekonomi dan pembangunan,” kata Jubir Fraksi PKS Bowo Edy Anggoro.

Fraksi PKS juga mencermati struktur pendapatan daerah di KUA PPAS APBD TA 2024 yang dinilai tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Terutama pada sektor PAD yang hanya mengalami peningkatan 3,07 persen dari tahun 2023.

Sumber: