Menuai Kecaman , Vendor Lelang Barjas Yang Digelar OPD Di Situs LPSE Di Duga Bermasalah

Menuai Kecaman , Vendor Lelang Barjas Yang Digelar OPD Di Situs LPSE Di Duga Bermasalah

--

LAMPUNG UTARA, RADARLAMSEL.COM - Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali menuai kecaman dari vendor yang mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa yang digelar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. 

Proses lelang pengadaan barang dan jasa milik Dinas Peternakan dan Perkebunan Lampura yang sedang berjalan di situs LPSE Lampura diduga bermasalah. 

Ini dikeluhkan oleh Syamsu Rizal, direktur CV. Tiga Jaya Utama, yang melakukan penawaran dengan nilai terendah pada pekerjaan fisik Rehab Gedung Puskeswan. 

Syamsu sangat yakin berkas dokumen untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa paket tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh panitia penyelenggara. Bahkan menduduki peringkat teratas diproses lelang tersebut.

BACA JUGA:Produksi Sampah Rumah Tangga di Bandar Lampung 800 Ton per Hari 

"Tapi kok saya tidak mendapat undangan untuk pembuktian berkas, kepada tim Pokja di Barjas Pemkab Lampura," Keluh dia via aplikasi WhatsApp, Jumat (14/07/23) 

Menurut dia, secara tidak langsung tim pokja Barjas Lampura sudah menunjukan ketidak profesionalnya dalam melakukan lelang pengadaan barang dan jasa, yang jelas sangat merugikan vendor yang mengikuti proses pelelangan yang digelar. 

"Berarti ada peraturan yang sudah mereka langgar. Kalau mereka paham aturan, seharusnya tiga peringkat teratas yang melakukan penawaran harus diundang dan diprioritaskan, ini kok kami malah tidak diundang, ada apa.? Jangan mereka berlindung dengan alasan kelengkapan dokumen lelang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di sistem," Jelas dia dengan kesal. 

Syamsu yang juga menjabat ketua Askonas Provinsi Lampung itu, akan melakukan upaya sanggah, bahkan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah sanggah banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kalau mereka (Barjas red) menjabarkan secara logis yang mengacu pada aturan baku, mungkin saya akan menerima keputusan tersebut," Tegasnya. 

Sementara Rahardian Aksa, Kabag Pengelola Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) Barjas Lampura kembali menegaskan kalau pihaknya sudah bekerja secara profesional dan sesuai mekanisme, karena dalam setiap mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Kalaupun perusahaan tersebut melakukan penawaran terendah, namun berkas administrasi dokumen lelang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di sistem, maka secara otomatis gugurlah," Kata dia. 

Karena menurut Aksa, pengadaan barang dan jasa pada dinas Peternakan dan Perkebunan Lampura sedang masih dalam proses, kalaupun vendor yang bersangkutan tidak diundang berarti ada kelengkapan admniatrasi  yang tidak sesuai dengan hasil evaluasi syarat dokumen lelang oleh Tim Pokja.

"Kalau tidak sesuai dengan syarat dokumen lelang, maka gugur. Yang diundang itu yang persyaratan dokumen lelangnya lengkap dan sesuai. 

Sumber: