Kawal Kasus Dugaan Penjemputan Paksa ART, Senator: Tak Ada yang Kebal Hukum
--
TANJUNG BINTANG, RADARLAMSEL.COM - Kasus dugaan penjemputan paksa dan tindak kekerasan terhadap HLN dan LA, gadis berusia 16 tahun yang berkerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di kediaman oknum jaksa RR mendapat atensi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Bustami Zainudin.
Dalam hal ini, Bustami mendatangkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian dan partner selaku kuasa hukum serta keluarga korban.
Ia yang juga Dewan Pengawas Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung tersebut ingin mengetahui kronologi dibalik kasus yang sedang ramai diberitakan berbagai media belakangan ini.
Setelah mendengarkan kronologi yang dialami oleh Ningsih dan Lia langsung dari pihak keluarga dan korban, pihaknya meminta kepada satuan Polda Lampung untuk terus mendalami kasus ini.
BACA JUGA:Siswa SMA Terima Edukasi Berlalu Lintas Lewat Police Goes to School
"Tidak ada orang yang kebal hukum di Negeri ini. Siapa yang melakukan tindak pidana maupun perdata, di Negeri ini jelas ada aturannya," Ucap Dr. H. Bustomi Zainudin, Sabtu (16/7) malam.
Bustami juga menyebutkan, proses hukum harus tetap dijalankan, apakah nanti diadakan mediasi atau lanjut ke proses persidangan. Apalagi, kasus ini menjerat oknum jaksa di Kejati Provinsi Lampung.
"Oleh karenanya, saya minta jajaran kepolisian untuk menindak lanjuti laporan ini dan jangan berhenti, sampai ada putusan. Ini harus ditindak lanjuti, apalagi diduga yang melakukan ini adalah Aparat Penegak Hukum, konon katanya oknum jaksa di Kajati Provinsi Lampung," Kata dia.
Tah hanya itu, Bustami juga akan berupaya membawa kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung dan Kapolri. Sehingga, kejadian semacam ini kedepannya tidak terulang kembali.
"Jangan karena kita aparat dan jangan karena kita punya kuasa, kita seolah-olah bisa berbuat apa saja, nanti akan dibuktikan oleh hukum. Mudah-mudahan ya, saya juga masih berprasangka baik kepada semua pihak karena adanya miss komunikasi. Untuk itu cara mediasi juga harus kita lakukan," Paparnya.
Mantan Bupati Kabupaten Way Kanan itu menyebutkan, bawa saat ini, LPAI Provinsi Lampung akan terus mendampingi pihak keluarga korban dalam penyelesaian kasusnya.
" Jangan takut jika ada pengancaman, sebab pengancaman ada tindak pidananya lagi tuh, apalagi kekerasan. Saya harap ini cepat selesai, saya berkeyakinan kepada teman-teman LPAI Lampung, yang sudah mengadvokasi ini. Saya selaku wakil ketua komite kedua yang mewakili DPD RI Provinsi Lampung akan mengawal proses hukum ini agar cepat selesai," Pungkasnya.
Diketahui, oknum jaksa RR dilaporkan ke Polda Lampung oleh orang tua HLN dan LA melalui Kuasa Hukumnya, Andi Lian, S.H.,M.H. Berdasarkan Laporan Rusiyah, orangtua HLN Nomor : LP/B/27B/VII/2023/SPKT/Polda Lampung, dan Laporan orangtua LA, Yunia Safitri, dengan nomor : LP/B/281/VII/2023/SPKT/Polda Lampung. (rfk)
Sumber: