Peringatan Hari Koperasi Berlangsung Khidmat
Diskominfo Lamsel - Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos memimpin upacara peringatan hari Koperasi ke 76 yang digelar di Lapangan Korpri Kalianda, Senin (17/7/2023).--
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM- Upacara peringatan Hari Koperasi ke-76 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berlangsung khidmad. Kegiatan yang dipimpin oleh Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos ini digelar di Lapangan Korpri Kalianda, Senin (17/7/2023).
Dalam upacara yang digabungkan dengan upacara bulanan ini, diikuti oleh para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, seluruh staf Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tenaga Harian Lepas Sukarela ( THLS) dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Menyampaikan pidato Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Sekda Lampung Selatan Thamrin menuturkan, Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang memiliki fungsi utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Thamrin mengatakan, untuk menyejahterakan anggotanya, Koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota. Disitulah inti dari Koperasi sebagai perusahaan dimana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya.
"Dengan menyatukan kepentingan di bawah Koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan. Posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan," kata Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, salah satu potensi yang sekarang terbuka bagi Koperasi adalah usaha disektor jasa keuangan. Menurutnya, usaha ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Nomor 4 Tahun 2023.
"Dimana UU ini mengatur bahwa Koperasi dapat menjalankan usaha seperti perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan," katanya.
Thamrin menambahkan, Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dimana, RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong Koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global.
"Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini, kita berharap Koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar. Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut, kami meyakini wajah Koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang, setelah UU tersebut disahkan," pungkasnya. (idh/rls)
Sumber: