Enam Penjudi Kartu Remi Diamankan Polisi
PALAS – Membasmi penyakit masyarakat seperti perjudian terus dilakukan pihak Kepolisian. Sabtu (28/10) sekitar pukul 17.00 WIB lalu, anggota Polsek Palas berhasil mengamankan enam pelaku judi kartu remi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas. Penangkapan para penjudi berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku. Tanpa menunggu waktu lama, anggota Polsek langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Ke-enam pelaku judi yang diamankan yakni Saibin (43) warga Desa Baliagung, Agus Abdul Aziz (48), Darminnto (30) dan Untung Widodo (45) ketiganya warga Desa Bangunan, Tumijan (50) warga Desa Sukamulya serta Tri Suwanto (51) warga Desa Tanjungsari. Kanit Reskrim Polsekl Palas, Aiptu Abdullah mewakili Kapolsek Palas, AKP. Muji Harjono mengatakan, keenam penjudi tersebut dibekuk saat asik bermain kartu remi di rumah Tri Suwanto. Dimana, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang mengetahui terkait perjudian kartu remi. “Saat kami turun ke lokasi, mereka sedang bermain kartu remi dan langsung kita amankan tanpa ada perlawanan. Dari tangan mereka kami dapatkan barang bukti berupa dua set kartu remi, satu lembar kertas karton untuk alas duduk, dan uang tunai sebesar Rp 160 ribu,”ujar Abdullah saat ditemui Mapolsek, Selasa (3/11). Akibat perbuatan ke-enam para penjudi. Abdullah mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pemberkasan berita acara, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda. “Apa pun bentuk segala perjudian, kami berantas tanpa terkecuali. Kepada masyarakat, kami berharap agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Karena bukan hanya pelaku yang akan rugi, tetapi masyarakat juga akan merasa resah,”pungkasnya. (gus)
Sumber: