Satu Desa Hanya Ada Satu TPS Pilkades

Satu Desa Hanya Ada Satu TPS Pilkades

Erdiansyah, SH, MM --

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023 di Kabupaten Lampung Selatan terus bergulir. Dalam pesta demokrasi di 43 desa ini, hanya diberlakukan satu TPS per desa sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiansyah, SH, MM menyatakan, acuan penetapan 1 Desa 1 TPS dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 ini bukan tanpa alasan. Sebab, saat ini status pandemi covid-19 yang mengatur urusan batasan pemilih di TPS telah dicabut.

"Sebelumnya, pada Pilkades 2021 setiap TPS tidak boleh memiliki lebih dari 500 pemilih. Oleh karena itu, beberapa desa memiliki lebih dari satu TPS untuk menghindari kerumunan selama masa pandemi. Tapi sekarang ini sudah dicabut status pandemi di Indonesia," ungkap Erdiansyah kepada Radar Lamsel, Rabu (19/7/2023).

Dia menjelaskan, tahapan Pilkades serentak 2023 panitia desa mengumumkan bakal calon kepala desa (balon kades) hasil seleksi tingkat desa pada tanggal 17-18 Juli, lalu. Selanjutnya, pada 20 Juli 2023 berkas bakal calon diserahkan ke panitia tingkat kecamatan untuk seleksi lebih lanjut.

BACA JUGA:Enam Kecamatan jadi Sasaran Pasar Murah

"Lalu, berikutnya pada 21 Juli 2023 akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kami mengingatkan agar panitia desa, kecamatan, dan kabupaten memperhatikan berbagai persyaratan balon kades agar sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari permasalahan di kemudian hari," terangnya.

Seperti diketahui, sebanyak 42 desa di Kabupaten Lampung Selatan dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2023, pada Bulan Agustus mendatang. 42 Desa itu terdapat di 13 kecamatan, kecuali Kecamatan Merbau Mataram dan Bakauheni. 

DPMD menerangkan selanjutnya, akan memasuki tahapan verifikasi berkas balon kades di tingkat panitia kecamatan. Disana, nanti akan diperiksa oleh unsur pimpinan kecamatan (uspika) sebelum masuk ke panitia tingkat kabupaten.

"Masih ada banyak tahapannya. Selain di verifikasi juga ada tahapan perbaikan berkas. Artinya para balon kades masih bisa memperbaiki berkas pencalonannya jika ada yang kurang," imbuhnya.

Lebih lanjut Erdi mengatakan, pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Kabupaten Lampung Selatan ini berpedoman pada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dia menegaskan, 42 desa yang mengikuti Pilkades Serentak tahun ini terdapat di 13 kecamatan.

"Hanya Kecamatan Merbau Mataram dan Bakauheni saja yang tidak ada desa peserta Pilkades serentak tahun ini,” pungkasnya. (idh)

Sumber: