Posko Pemilu Menunggu Laporan Masyarakat
Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. --
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Posko Pemilu di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) masih terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin melapor. Sampai saat ini Kejari Lamsel tetap setia menunggu laporan dari masyarakat apabila menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Bukan cuma menerima laporan secara langsung, laporan juga bisa disampaikan masyarakat melalui media sosial Instagram Kejari Lamsel. Atau bisa juga melalui saluran siaga atau hotline di nomor 0813-8603-6077.
Masyarakat yang ingin mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan tahapan pemilu bisa menghubungi nomor tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp. Inovasi ini dikeluarkan oleh Kejari Lamsel untuk menyesuaikan diri dengan tahapan pemilu.
Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. mengatakan nomor hotline yang disebarkan kepada publik itu untuk mempermudah masyarakat dalam membuat aduan. Adanya layanan itu juga membuat masyarakat tak perlu repot jauh-jauh datang ke Kantor Kejaksaan.
BACA JUGA:Sering Picu Kecelakaan, Warga Minta Jalan Diperbaiki
"Kalau memang ada laporan, silakan langsung sampaikan kepada kami," ujarnya kepada Radar Lamsel, Senin (24/7/2023).
Astuti menjelaskan bahwa nomor saluran siaga itu memiliki banyak kelelebihan. Pegawai yang bertugas, lanjut Astuti, akan langsung merespons setiap laporan aduan yang masuk. Masyarakat juga tak perlu khawatir karena kejaksaan akan langsung menindaklanjuti laporan yang ada.
"Kami akan panggil, dan minta pelapor supaya datang ke kantor. Diperiksa dulu, laporan apa saja yang sudah dibuat," katanya.
Posko Pemilu didirikan sejak bergulirnya tahapan pemilu hingga berakhirnya pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada pada tahun 2024 mendatang. Selain melayani aduan, Posko Pemilu memiliki fungsi dalam melakukan pengawasan jalannya tahapan Pilkada agar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Posko Pemilu serentak tahun 2024 nanti masih menjadi bagian dari tugas Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu," ujar Astuti.
Lebih lanjut, Astuti mengatakan kalau Posko Pemilu di Kejari Lampung Selatan menjadi proyek percontohan di wilayah Indonesia karena ditunjuk langsung oleh Kejagung RI. Astuti menyebut hal itu menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi jajarannya.
"Kami akan ikut mengawal kesuksesan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024," katanya. (rnd)
Sumber: