Regular Naik 5,26 Persen, Eksekutif Naik 4 Persen
Ilustrasi Gambar--
BAKAUHENI, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni – Merak mulai berlaku per 3 Agustus 2023 hari ini. Penyeberangan melalui dermaga regular naik sebesar 5, 26 persen sedangkan dermaga eksekutif mengalami kenaikan sebesar 4 persen.
PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjelaskan penyesuaian tarif penyeberangan yang baru ini terjadi di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Termasuk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Acuan tersebut berlaku setelah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
“ Penyeberangan dari dermaga eksekutif mengalami penyesuaian tarif 3 Agustus sama dengan regular (juga naik). Regular kenaikannya 5,26 persen eksekutif kenaikannya 4 persen,” kata GM PT. ASDP Cabang Bakauheni, Capt. Rudi Sunarko dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:Kelengkapan Berkas Balonkades Terakhir Hari Ini
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menyebut kalau penyesuaian tarif sesuai keputusan Kemenhub. Penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan.
"Dan juga keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain," ujar Shelvy seperti yang tertulis di siaran pers yang diterima Radar Lamsel belum lama ini.
Sejalan dengan penyesuaian tarif tersebut, lanjut Shelvy, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Dengan demikian, operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil.
"Sehingga menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," katanya.
Penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.
Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (21/7) turut menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Kemudian daripada itu, hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26%. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Sumber: