ZaiN Siap Bidani Lahirnya DOB Natar Agung
NATAR – Calon Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan siap untuk membidani lahirnya kabupaten Natar Agung menjadi kabupaten yang defenitif di Provinsi Lampung. Komitmen ini disampaikan calon Bupati yang berpasangan dengan calon wakil bupati Lamsel Nanang Ermanto (ZaiN) pada pilkada Lamsel itu dalam closing statment Debat Publik Calon Bupati yang digelar KPU Lamsel di Kampung Wisata Tabek Indah, Kecamatan Natar, Sabtu (10/10). Menurut Zainudin, lahirnya daerah otonomi baru (DOB) Nataragung menjadi aspirasi masyarakat Natar, Tanjungbintang, Jatiagung, Tanjungsari dan Merbaumataram. Aspirasi itu, sambung Zainudin akan diperjuangkan ZaiN jika terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Lamsel periode 2016 – 2021 mendatang. “Kami siap membidani lahirnya Kabupaten Nataragung. Untuk kepentingan masyarakat akan kami lakukan,” kata Zainudin Hasan. DOB Nataragung memang menjadi aspirasi masyarakat di 5 Kecamatan wilayah Natar dan sekitarnya. Wacana DOB Natar Agung muncul sejak 2010 lalu. Hingga saat ini, perjalanan pemekaran DOB belum juga memiliki progress. Meski sejumlah upaya mengenai pemekaran sudah dilakukan, dukungan konkret Pemkab Lamsel dalam DOB ini masih mengambang. Terakhir, aspirasi DOB dikemukakan Politisi PAN Hj. Nur Hafifah saat penyampaikan pandangan akhir pengesahan RAPBD Perubahan tahun 2015. Dalam pandangan akhirnya, PAN meminta agar Pemkab Lamsel menyiapkan anggaran untuk persiapan pemekaran DOB Natar Agung. Pemkab juga diminta untuk melakukan pembahasan mengenai pemekaran DOB yang telah menjadi aspirasi masyarakat 5 kecamatan. Bahkan, lembaga pemerintahan desa seperti BPD dan Kades menyetujui pemekaran itu. Pj. Bupati Lampung Selatan H. Kherlani juga merespons positif pemekaran DOB Natar Agung. Pemimpin di Bumi Khagom Mufakat ini menunjukan responsnya dengan mempersilahkan pihak-pihak untuk membahas pemekaran DOB Natar Agung. Menurut dia, aturan pemekaran DOB saat ini memang berbeda. Jika sebelumnya pemekaran bisa langsung diusulkan dengan persyaratan yang harus disiapkan, namun saat ini DOB harus menjadi wilayah kabupaten pembantuan seperti aturan yang lama. “Jadi harus jadi wilayah administrasi kabupaten pembantuan dulu. Baru bisa didefinitifkan,” ungkap dia. Kherlani mengaku tak masalah terkait pemekaran. Asalkan, pemekaran tersebut memang bertujuan untuk memperpendek rentan kendali pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Silahkan saja dibahas dengan satuan kerja terkait. Kalau saya, tidak masalah,” ungkap dia saat menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna penyampaian RAPBD Perubahan tahun 2015 belum lama ini. (edw)
Sumber: