Tiga Kali Gagahi Pacar Dibawah Umur, Terdakwa Disidang

Tiga Kali Gagahi Pacar Dibawah Umur, Terdakwa Disidang

KALIANDA – Tak kuasa menahan nafsu, M. Basri (35) warga Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, tega menggagahi pacarnya yang masih dibawah umur. Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (2/11). Humas Pengadilan Negeri Kalianda, Muhammad Iqbal, SH mengatakan, sidang atas nama terdakwa telah digelar dan tertutup untuk umum. JPU Fransiska, SH dalam surat dakwaannya, menyatakan terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “JPU sudah membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Deka Dian, SH, MH. Terdakwa tidak keberatan atas isi surat dakwaan dan siap melanjutkan agenda sidang. Namun karena saksi belum hadir, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada pekan depan dihari yang sama,”kata Iqbal, Senin (2/11). Dalam surat dakwaannya, Iqbal menyatakan, perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa menelpon LS (16) pada hari Senin (17/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Terdakwa meminta LS untuk bertemu pada hari Sabtu (23/8) dan sebelum tiba waktunya, terdakwa kembali menelpon LS pada hari Sabtu (22/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditelpon, LS mengaku tidak bisa memenuhi pemintaan terdakwa. Terdakwa menanyakan apakah LS marah dan dijawab tidak, bahkan LS akan menemui terdakwa pada hari Selasa. Tepat dihari Selasa, terdakwa menelpon LS dan dijawab akan ada acara pelantikan OSIS di sekolahnya di Pantai Lembing. Terdakwa lalu berniat menyusul LS ke acara pelantikan OSIS dan meminta LS mengajak temannya. Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha V-Ixion warna putih BE 7248 VR, terdakwa berangkat ke Pantai. Sementara teman LS berangkat dengan Syarif dan sampai ditempat, mereka berpisah. Terdakwa lalu mengajak LS ke bawah pohon dsambil ngobrol. Dalam perbincangan, terdakwa mengajak LS melakukan hubungan layaknya suami isteri. Setelah ketiga kalinya terdakwa akan kembali melakukan hubungan badan, keduanya tertangkap tangan oleh Marinir yang berjaga di lokasi Pantai. Marinir yang menangkap terdakwa, kemudian menghubungi orangtua korban dan hingga akhirnya terdakwa dibawa ke Mapolsek Padang Cermin. (gus)

Sumber: