Kejari Lacak Keberadaan Saksi KUR BNI
Ilustrasi Gambar--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Dua orang saksi dugaan kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) BNI Cabang Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel). Dua orang tersebut berinisial MS, dan DT.
Mewakili Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H., Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan, S.H.,M.H. mengatakan kalau jajarannya sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada kepada MS, dan DT. Tetapi keduanya tak kooperatif.
Apabila surat panggilan yang kedua tidak digubris, biasanya pihak Kejaksaan bakal melayangkan surat panggilan ketiga. Namun sepertinya surat tersebut belum akan dilayangkan dalam waktu dekat. Pihak Kejaksaan masih mencari momentum.
"Ya, tapi kami cari dulu keberadaannya," ujar Bambang saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu, 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bimtek LKPM Online, Tambah Wawasan Info Perizinan
Sejauh ini Bidang Pidana Khusus Kejari Lamsel sudah memeriksa 28 orang saksi. Ada pihak dari petani, Bank BNI Cabang Pembantu Sidomulyo, dan dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan.
Kejari Lamsel berhasil mengendus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sidomulyo. Kasus itu terkuak atas surat perintah penyelidikan Kajari Lamsel Nomor: PRINT - 02/L.8.11/Fd.1/06/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Posisi kasus tersebut terjadi pada tahun lalu, tepatnya di periode bulan Juli - Desember 2022. Waktu itu beberapa anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, mendapatkan bantuan dana KUR Tani dari KCP BNI Cabang Pembantu Sidomulyo.
Bantuan tersebut terbilang lumayan dengan platform pinjaman maksimal Rp50 juta dengan suku bunga 6 % (tanpa anggunan). Dalam hal pengurusan administrasi, sebanyak 47 petani mengajukan pinjaman terhadap dana KUR tersebut dikelola, dan difasilitasi oleh salah satu pengurus Gapoktan Desa Bandardalam.
Total penyaluran bantuan dana untuk 47 petani itu mencapai nilai sebesar Rp. 2.171.282.106, dan terdapat kredit macet sebanyak 36 petani dengan jumlah total sebesar Rp1 miliar lebih. Pihak Kejari Lamsel menyebut bahwa 36 petani itu sudah memberikan keterangan.
Modus operandi yang ditemukan oleh Pengacara Negara adalah, bahwa pengajuan pinjaman KUR Tani tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Contohnya dengan menggunakan data anggota Gapoktan yang disalahgunakan. Ada beberapa petani yang tidak mengajukan pinjaman dana KUR, namun pinjaman tersebut dicairkan.
Selain hal itu, kejaksaan juga mencium modus lain. Beberapa petani memang ada yang mengajukan pinjaman dana KUR, tetapi para petani tidak mengelola uang tersebut secara langsung. Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. mengungkap bahwa uang yang didapat petani malah dikelola dan dikuasai oleh oknum pengurus Gapoktan.
Ke depannya penyidik Kejari Lamsel akan berkoordinasi dengan ahli penghitungan kerugian keuangan negara. (rnd)
Sumber: