Bawa Kabur Motor Rekan Kerja, Tri Basuki Dituntut 2 Tahun Penjara

Bawa Kabur Motor Rekan Kerja, Tri Basuki Dituntut 2 Tahun Penjara

KALIANDA – Membawa kabur sepeda motor teman kerjanya, Tri Basuki (22) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, dengan hukuman selama 2 tahun penjara, Senin (2/11). Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai Lingga Setiawan, SH, MH. JPU Fransiska, SH, MH menyatakan, perbuatan terdakwa dilakukan saat bersama Fatulloh berangkat kerja ke daerah Natar, Lampung Selatan pada har Jum’at (3/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih BR 3817 BC, keduanya berangkat bersama-sama. Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa menemui Fatulloh untuk meminjam sepeda motor. Alasan terdakwa saat itu akan membeli obat ke apotik dan oleh korban diberikan kunci kontak. Setelah satu jam tak terlihat batang hidungnya, Fatulloh menelpon terdakwa dan ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Bahkan sampai satu hari Fatulloh menunggu di tempat kerja, terdakwa tidak juga datang mengantarkan sepeda motor yang dipinjamnya. Sepeda motor tersebut, oleh terdakwa dibawa keliling ke rumah teman-teman terdakwa. Minggu (12/7), terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polsek Natar dirumah rekannya di Bandarlampung. Terdakwa selanjutnya dibawa ke Polsek Natar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan Polisi, terdakwa mengaku perbuatan tersebut direncanakan satu hari sebelumnya. Sepeda motor milik rekannya digunakan untuk diri sendiri, karena terdakwa sudah lama menginginkan punya motor sendiri. Namun, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 14 juta lebih merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan ke Polisi. ”Terdakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378b KUHP. Atas perbuatan tersebut, kami menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan terdakwa tetap ditahan,”ujar JPU Fransiska. Mendengar surat tuntutan dari JPU, terdakwa yang bekerja sebagai buruh kasar di Pabrik ini memohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan. Namun JPU menyatakan tetap pada surat tuntutan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusannya. (gus)

Sumber: