Plt Kalak BPBD Dijabat Aflah
Ist. Radar Lamsel - Sekkab Lamsel Thamrin, S.Sos, MM menyerahkan SK Bupati Plt. Kalak BPBD diruang kerjanya, Selasa (12/9/2023)--
KALIANDA, RADAR LAMSEL.DISWAY.ID - Pemkab Lampung Selatan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lamsel, yang kosong karena meninggal dunia. Hal ini dilakukan agar birokrasi dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.
Dia adalah Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disperkim Lamsel, Aflah Efendi yang mendapat tugas tambahan, menggantikan almarhum Heri Bastian. Surat Keputusan (SK) Plt. Kalak BPBD itu diserahkan langsung oleh Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM diruang kerjanya, Selasa (12/9/2023).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel, Thamrin, S. Sos, MM menegaskan, penunjukan Plt ini semata-mata atas dasar untuk menjamin pelayanan bisa berjalan dengan lancar. Sehingga, diperlukan adanya pejabat yang berwenang untuk memimpin satker tersebut pasca ditinggal pergi oleh pejabat sebelumnya.
“Tentu kami masih sangat berduka atas peninggalan teman dan sahabat kita. Tetapi, birokrasi harus tetap berjalan. Maka ditunjuk Plt guna kelancaran administrasi pemerintahan juga, ungkap Thamrin saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Berangkat Kejurwil, Atlet Taekwondo Pakai Ongkos Pribadi
Dia berharap, pejabat yang diberikan tugas tambahan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Serta, mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Karena memang tugas BPBD ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Semoga pejabat yang diberikan amanah ini bisa segera menyesuaikan tugasnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKD Lamsel, Tirta Saputra menyatakan, untuk mengisi sejumlah jabatan kosong akan dilakukan seleksi terbuka. Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya jika pengisianposisi jabatan itu akan digelar pada November 2023 mendatang.
“Sesuai arahan Pak Sekda, nanti akan kita gelar Selter. Rencananya akan digelar pada Bulan November 2023 mendatang untuk mengisi sejumlah posisi kepala OPD yang kosong,” pungkasnya. (idh)
Sumber: