Keluyuran di Jam Sekolah, Siswa Diciduk Sat Pol-PP
Ist - Personel Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan memberikan imbauan kepada para siswa yang sedang nongkrong di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ketika nongkrong di luar jam belajar.--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Dewan guru di sekolah, dan juga orang tua harus memantau keberadaan anaknya. Apakah memang berangkat ke sekolah atau pergi membolos.
Selasa, 19 September 2023, personel Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan mendapati rombongan siswa sedang nongkrong. Ada yang bersantai di sekitar Pantai Ketang, ada juga yang ditemukan tengah asyik berbincang di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Semua remaja yang nongkrong itu mengenakan seragam putih abu-abu. Bukan cuma laki-laki, perempuan juga ada. Personel Sat Pol-PP yang kebetulan melakukan patroli menghampiri para siswa berseragam itu. Mereka didata untuk mengetahui asal sekolah, dan alamatnya.
Sekaligus diimbau supaya tidak berkeliaran di saat jam belajar. Karena seharusnya mereka bukan berada di luar, tetapi di dalam kelas. Pemandangan seperti memang banyak ditemui.
BACA JUGA:Program Kurikulum Merdeka, KPU Lamsel Beri Pendidikan Demokrasi Bagi Pelajar SMA Negeri 1 Ketapang
Biasanya mereka nongkrong di bahu jalan, dan bersantai di Hutan Kota. Tak jarang pula anak-anak yang mengenakan seragam putih abu-abu nongkrong di depan Kantor Bupati Lampung Selatan. Mereka begitu menikmati nongkrong di saat jam sekolah.
Kabid Tibum Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Mahyuddin, S.H. mewakili Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi, S.H. mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin memang dilaksanakan setiap hari.
Tujuannya untuk melakukan penertiban, termasuk menjaring anak-anak yang bolos sekolah. "Kami mengimbau supaya adik-adik tidak keluar ketika jam sekolah," ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel.
Lebih lanjut, Mahyuddin mengatakan Sat Pol-PP tidak pernah melarang siapapun nongkrong di kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Termasuk siswa sekolah. Tetapi keluyuran di jam sekolah memang tidak diperkenankan karena mereka dianggap menyalahi aturan pihak sekolah. "Personel di lapangan mengingatkan mereka supaya tidak melakukan hal-hal negatif di luar jam belajar," katanya. (rnd)
Sumber: