Lalulintas Perdagangan Ternak Diperketat
Ilustrasi Gambar--
SIDOMULYO, RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan Kecamatan Sidomulyo – Way Panji memperketat lalu-lintas hewan ternak ruminansia.
Upaya pengawasan jual-beli ternak dari luar daerah Lampung masih diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit.
Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan Kecamatan Sidomulyo – Way Panji, Barkah mengatakan, upaya pengawasan lalu-lintas hewan ternak ruminansia hingga saat ini masih diterapkan, guna mencegah penyebaran penyakit Lumpy Skin Deasea (LSD) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Ada wabah atau tidak pengawasan ini memang harus dilakukan setiap ada lalu-lintas penjualan ke luar daerah. Sehingga hewan ternak yangm dijual para peternak bisa dipastikan sehat tidak membawa penyakit,” kata Barkah kepada Radar Lamsel, Seni (9/10) kemarin.
BACA JUGA:Desa Dapat Tambahan DD
Barkah mengungkapkan, hingga saat ini UPT Puskesewan mewajibkan setiap pedagang ternak melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dijual ke laur daerah.
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dengan mengambil sample darah hewan ternak. Kemudian diperiksa di Balai Veteriner di Bandar Lampung.
“Pemeriksaan ini sifatnya wajib dan rutin kita laksanakan di ke setiap penjual ternak ruminansia di Sidomulyo atau Way Panji. Kalau taka ada hasil uji lab, hewan ternak seperti sapi atau kambing tidak bisa dikirim ke Jawa,” sambungnya.
Barkah berharap dengan adapnya upaya pengawasan lalu-lintas hewan ternak dari luar daerah diharapkan dapat menekan penyebaran penyakit LSD atau PMK.
“Upaya ini juga sangat membantu peternak, ternak yang akan dijual aman dari penyakit. Dan yang terpenting upaya ini bisa menekan penyebaran penyakit,” pungkasnya. (vid)
Sumber: