Satnarkoba Amankan Tiga Tersangka Pemakai Narkoba
KALIANDA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan membekuk tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka itu yakni Hasbi (37) dan IG (17) yang merupakan warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Tersangka lainnya yang di tangkap adalah Mahyudin (35) warga Kelurahan Wayurang, perumahan Hartono blok F no 18. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, ketiga tersangka dibekuk ditempat yang berbeda. Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram. Kasat Reserse Narkoba Polres Lamsel, AKP. Syahrial mengatakan, penangkapan dua tersangka yang merupakan warga Desa Kedaton itu dilakukan disebuah kamar kos dikelurahan Wayurang tepatnya di jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Sabtu (27/8) sekitar pukul 10.30 WIB. “Kedua tersangka yakni Hasbi dan IG kami bekuk disebuah kos-kosan pada Sabtu (27/8) lalu. Tersangka sedang pesta sabu saat dibekuk,” ujar Syahrial, kemarin. Usai mengamankan kedua tersangka, beberapa jam kemudian petugas membekuk Mahyudin dikediamannya Perum Hartono Kelurahan Wayurang. “Satu tersangka lainnya yakni Mahyudin kami bekuk sekitar pukul 13.00 siang,” kata dia. Dijelaskan, dari ketiga tersangka itu, satu diantaranya yakni Hasbi adalah resedivis kasus serupa. Sedangkan IG yang masih berusia 17 tahun kesehariannya merupakan pengurus jembatan timbang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). “Untuk saat ini pihak kami sedang melakukan pengembangan terkait kasus ini,” imbuhnya. (ver)
Sumber: