Tim Gabungan Cek Lokasi Register 17 Umbul Pabrik

Tim Gabungan Cek Lokasi Register 17 Umbul Pabrik

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Kehutanan masih melakukan pengecekan lokasi terkait penangkapan kayu gelondongan beberapa waktu lalu. Ini dilakukan untuk memastikan asal kayu jati tersebut apakan benar dari kawasan register 17 Umbul Pabrik, Kecamatan Katibung. Kepala Dinas Kehutanan Lamsel Priyanto Putro mengatakan, pihaknya hari ini (kemarin’red) baru memerintahkan jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) untuk mengecek lokasi dugaan pembalakan liar, tersebut. “Kami sedang mengecek ke lokasi register 17 Umbul Pabrik. Mulai dari jajaran Polhut bersama jajaran Polres Lampung Selatan dan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut),”kata Prianto Putro, melalui sambungan telepon, Selasa (3/11). Pihaknya juga belum bisa memastikan tersangka dugaan pelaku yang telah mencuri kayu gelondongan tersebut. Pasalnya, saat ini tim gabungan tengah mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Dari hasil cek lokasi dan hasil pemeriksaan sopir truk colt diesel baru nanti akan dapat dikembangkan. Penangkapan gelondongan kayu jati yang di duga pembalakan liar ini akan terus kami tindaklanjuti,”imbuhnya. Terkait dengan barang bukti, lanjutnya, sudah diserah terimakan dari Kodim 0421/Lampung Selatan ke Dinas Kehutanan Lamsel. Namun, untuk keamanan tentunya barang bukti hingga kini masih dititipkan di Markas Besar Kodim (Makodim) 0421/Lamsel. “Mudah-mudahan dari cek lokasi hari ini bisa ditemukan titik terang pelaku. Agar, bisa segera dikejar oleh petugas yang berwenang dan diadili sesuai proses hukum yang berlaku,”tutupnya. Diberitakan sebelumnya, truk colt diesel nopol BE 9589 EV bermuatan kayu jati gelondongan berikut sopir diamankan anggota Kodim 0421 Lampung Selatan, Sabtu (31/10) sekitar pukul 21.45 WIB. Penangkapan kayu yang di duga dari Register 17 Umbul Pabrik, Desa Trans Tanjungan Kecamatan Katibung tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Komandan Kodim 0421 Lamsel, Letkol Inf I Ketut Mertha Gunarda membenarkan anggotanya mengamankan truk bermuatan kayu gelondongan berikut sopirnya. Terkait dengan pembalakan liar, ia tidak pandang bulu dan akan menangkap setiap pelakunya. “Gara-gara di koran ada pelaku pembalakan yang ditangkap dan dilepaskan. Saya memerintahkan anggota untuk menangkap siapapun pelakunya yang mencuri kayu di kawasan hutan lindung. Kami ingin mereka diproses secara hukum agar jera. Sekarang masih kita proses dan kalau tebukti akan kita serahkan kepada Polisi,”kata Dandim, Minggu (1/11). (idh)

Sumber: