Baru Tangkap Satu Tersangka
KALIANDA - Tim Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan meringkus satu dari tiga residivis tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi di Desa Hara, Kecamatan Kalianda pada 21 Juli 2015 silam. Tersangka yang diamankan adalah Syarif Hidayat (22) warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda. Dia ditangkap petugas kepolisian di lokasi Dermaga Bom Kalianda saat sedang asik nongkrong di tempat itu sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (2/11) lalu. Kasat Reskrim AKP. Rosef Efendi mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian Saputra, SIK, MH mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar laporan polisi (LP) Nomor : LP/B-1096/VII/2015 Polda Lampung/Res Lamsel tanggal 21 Juli 2015 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dia menjelaskan, kejadian curat tersebut terjadi pada Selasa (21/7) sekitar pukul 18.17 WIB di Desa Hara, dimana tersangka Syarif Hidayat beserta dua rekanya Ri dan Ip (DPO) menghentikan laju motor korban Firnando (25) warga Desa Kedaton dan rekannya Sapril Hayadi. Saat itu korbannya mengendarai motor Suzuki Skywave Nopol BE 3475 EN dihentikan sambil mengacungkan atau menodongkan sebilah golok kearah korban lalu merampas motor korban. Karena takut dengan ancaman tersangka, korban pun akhirnya melarikan diri dan meninggalkan motor yang dikendarainya. \"Karena diancam, korban ini lari ketakutan. Tak lama atau sekitar 15 menit, korban kembali mendatangi TKP, namun motor tersebut sudah raib dibawa tersangka,\" ujar Rosef saat di konfirmasi diruangan kerjanya, Selasa (3/11). Dia melanjutkan, sepekan setelah kejadian curat tersebut, motor korban pun dikembalikan tersangka ke TKP, entah dengan tujuan apa. Kemudian motor tersebut diamankan polisi dan selanjutnya melakukan pengejaran terhadap para residivis aksi kejahatan itu. “Sementara ini, baru satu orang yang kami amankan, dan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap para tersangka lainnya,” kata Rosef. Dia menambahkan, tersangka yang sudah bolak balik masuk bui itu akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, Syarif mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun dia mengakui pernah masuk penjara atas kasus pencurian burung dan mesin penyedot air. (man)
Sumber: