Rugi Capai Triliunan Rupiah, Ini Kelompok Masyarakat yang Rentan Terjerat Judi Online
Ilustrasi -- Istimewa ----
Judi online masih menjadi momok yang mengkhawatirkan di Indonesia dengan kerugian mencapai triliunan rupiah dan korbannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah.
Judi Online Menjerat Masyarakat Miskin
Melansir Trenasia.com, Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Januari 2023, 5,61% responden mengaku mengakses situs judi online di Internet.
PPATK juga mencatat sekitar 2,76 juta masyarakat Indonesia mengikuti perjudian online pada tahun 2017 hingga 2022, dengan total peserta taruhan mencapai Rp52 triliun.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, mayoritas penjudi online berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, antara lain pelajar, pekerja, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta dan lain-lain.
Mereka biasanya bertaruh dengan jumlah kecil dibawah Rp 100.000.
Dilihat dari kecilnya nominal deposit saat melakukan deposit, terlihat bahwa mayoritas pemain game online termasuk dalam kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Ketika mereka kalah dalam permainan judi online, jumlah uang yang dapat mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar berkurang, sehingga memaksa mereka semakin terjerumus ke dalam kemiskinan.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, masyarakat awam merupakan pihak yang paling rentan menjadi korban dari adanya perjudian online.
Karena itulah Presiden Joko Widodo memerintahkan upaya besar-besaran untuk memberantas perjudian online.
Kominfo akan terus memperkuat pemblokiran konten game online di Internet dan menghimbau kepada penyedia layanan Internet (ISP) dan operator seluler untuk memastikan sinkronisasi sistem yang benar di pusat data situs penyedia konten game.
Kominfo juga meminta PPATK memblokir 2.760 rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian online dan Bank Indonesia (BI) meningkatkan upaya pencegahan perjudian online.
Semua upaya tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif game online yang semakin populer di Indonesia.
Kemudian, pada awal Oktober 2023, OJK melaporkan membantu memblokir 1.700 akun online terkait perjudian online.
Sumber: