Pemilik Rumah Diberi Waktu Satu Minggu
![Pemilik Rumah Diberi Waktu Satu Minggu](https://radarlamsel.disway.id/uploads/3-November-Foto-7.jpg)
BAKAUHENI – Masyarakat pemilik lahan yang akan menerima uang ganti rugi untuk pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar diberikan waktu sekitar satu pekan untuk meninggalkan rumahnya. Setelah itu, pemerintah melalui pelaksana proyek pembangunan jalan tol akan menggusur bangunan yang sudah di ganti rugi tersebut. Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH mengatakan, ganti rugi terhadap 150 orang pemilik lahan itu panjangnya sekitar 2 kilometer. Artinya, khusus di Desa Bakauheni sudah selesai diberikan ganti rugi oleh pemerintah. “Ganti rugi sebelumnya sepanjang 1 kilometer. Untuk ganti rugi kedua ini, panjangnya sekitar 2 kilometer. Khusus di Desa Bakauheni sudah selesai semua. Ganti rugi berikutnya masuk ke Desa Hatta dan Kelawi, Kecamatan Bakauheni,” kata Ariswandi, kemarin. Menurut Ariswandi, hasil sosialiasi Selasa (2/11) lalu berjalan lancar. Masyarakat pemilik lahan menyatakan menerima besaran ganti rugi yang akan diterima nanti. “Hasil pendataan luas lahan, tanam tumbuh dan perumahan sudah sesuai dan tidak ada masalah. Demikian juga nilai ganti rugi yang akan diterima masyarakat pemilik lahan,” ujarnya. Senada juga dikatakan Kepala Desa Bakauheni Syahroni. Menurutnya, masyarakat sudah menerima hasil musyawarah dan sosialiasi tentang data dan nilai yang akan diterima masyarakat nantinya. “Masyarakat merasa puas dengan nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah. Kalau ganti rugi yang ke dua ini selesai, berarti khusus di Desa Bakauheni sudah selesai dan dilanjutkan ke desa Hatta dan Kelawi,” tuturnya. Syahroni menambahkan, sebagian besar masyarakat penerima ganti rugi tetap tinggal sekitar Bakauheni. “Mereka masih tinggal di Bakauheni tidak pindah keluar desa,” imbuhnya. Sebelumnya, ganti rugi lahan kepada 150 pemilik lahan di Desa Bakauheni segera dicairkan dalam waktu dekat. Ini setelah tim pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar melakukan sosialisasi di Menara Siger Bakauheni, Senin (2/11). Masyarakat pemilik lahan diberikan penjelasan tentang hasil pendataan luas lahan, jumlah tanam tumbuh dan perumahan yang dilakukan tim. Selain itu, sosialisasi itu juga memberikan informasi tentang nilai ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan. Rencananya, pemilik lahan bisa mencairkan dana ganti rugi sekitar 2 pekan kedepan. Ini setelah tim apraisal melakukan pengumuman data pemilik lahan selama 14 hari dan dinyatakan tidak ada masyarakat merasa keberatan atas nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah.(man)
Sumber: