Polisi Gadungan Dituntut 1 Tahun 10 Bulan
KALIANDA – Mengaku sebagai anggota Polisi berpangkat Kompol dan bertugas di Polda Lampung, Sari Sarwono (33) warga Dusun Tegalega, Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung, menjadi penadah mobil curian yang dijual kepada orang lain. Akibat ulahnya tersebut, Sari Sarwono oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Leni Eva Murianti, SH dituntut dengan hukuman selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, harus menunggu putusan dari Majelis Hakim. “Terdakwa telah melakukan tindak pidana penadahan barang curian sebagaimana diatur dalam pasal 480 ayat (1) KUHP. Kami sepenuhnya menyerahkan putusan ini kepada yang mulai,” ujar Leni Eva Nurianti, Kamis (1/9). Mendengar surat tuntutan JPU, terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Heneng Pujiadi, SH, MH memohon agar hukumannya diringankan. Sedangkan JPU tetap pada tuntutan sebelumnya. “Kami akan bermusyawarah dengan anggota untuk menentukan putusan,” kata Heneng. Dalam surat dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan saat bertemu Praka Mar Sugiono di PKOR Way Halim, Senin (19/1) sekitar pukul 21.00 WIB . Terdakwa yang mengaku sebagai Polisi minta dicarikan mobil yang tidak ada surat-suratnya seharga Rp 35 juta. Sugiono lalu menyanggupi dan oleh terdakwa diberikan uang Rp 10 juta. Sebelum mendapatkan mobil, Sugiono menjaminkan sepeda motor Kawasaki Ninja RR 250 CC warna hijau. Keesokan harinya, terdakwa didatangi Sugiono yang menyerahkan mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol B 559 FJ. Mobil tersebut selanjutnya ditawarkan kepada warga Tanjungbintang yang ingin kredit kendaraan. Untuk meyakinkan korbannya, surat belum diserahkan dengan alasan masih diurus pajaknya. Belakangan diketahui, kendaraan tersebut merupakan mobil curian dari wilayah hukum Polsek Natar. Korban tahu setelah meminta bantuan anggota Polsek Tanjungbintang untuk mengecek kebenaran kendaraan. (gus)
Sumber: