Nyambi Jual Sabu, Juru Parkir di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Nyambi Jual Sabu, Juru Parkir di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Juru Parkir di Bandar Lampung ditangkap Polisi : - Polresta Bandar Lampung ----

RADARLAMSEL, DISWAY.ID -- BO (34), seorang juru parkir di Bandar Lampung diamankan satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, pada Jumat 3 November 2023.

Warga gang hidayah, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung ini ditangkap petugas tepat didepan toko Surya Sukabumi.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M.H., mewakili Kapolresta Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengatakan, Saat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti 2 paket kecil diduga narkoba jenis sabu.

" Barang bukti terbungkus masker warna hitam yang di simpan di dalam dasbor motor milik pelaku," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih.

Hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kembali menyita 3 buah paket sedang sabu di rumah pelaku BO (34).

" Kami lakukan pengembang, ditemukan lagi tiga paket sabu ukuran sedang posisinya didalam kamar kediaman pelaku, kemudian ditemukan juga timbangan digital, 7 plastik klip bening dan 1 sendok plastik kecil" Ungkap Kompol Gigih. 

Mantan Kapolsek Natar itu mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

" Bulan Januari tahun ini pelaku baru selesai menjalankan hukuman," kata Kompol Gigih.

Hasil pemeriksaan petugas lanjut Gigih, tersangka sudah 6 bulan belakangan menjalankan bisnis jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

" Hasil pemeriksaan BO mendapatkan barang haram tersebut dari RH (DPO), saat ini petugas kami masih mendalami dan melakukan pemekaran," katanya.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan petugas terhadap BO barang bukti yang diamankan 22,46 gram.   

Akibat perbuatannya, Pelaku BO (34) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun. (*)

Sumber: