Modus Baru Penyelundupan Ganja

Modus Baru Penyelundupan Ganja

PENENGAHAN – Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Penengahan berhasil menangkap tiga pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Bakauheni, Minggu pagi (28/8). Tiga pelaku yang diamankan adalah Hijrah Saputra (31) dan Dedi Suhandi keduanya warga Aceh. Satu pelaku lainnya adalah Hendra Wijaya (27) warga Bandar Lampung yang bekerja sebagai pengurus penyeberangan kendaraan truk di pelabuhan Bakauheni. Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 paket daun ganja kering seberat 9 kilogram, 1,5 paket ganja ukuran sedang, timbangan duduk dan bukti transfer uang. Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda. Pelaku Hijrah Saputra warga aceh sebagai pengantar barang terlarang dari Aceh menuju Jakarta. Namun sebelum masuk ke pelabuhan Bakauheni, Hijrah Saputra transit di halaman parkir Cafe Kedas di Jalinsum Desa Bakauheni untuk menunggu jemputan rekannya Hendra Wijaya dengan sepeda motor. Rencananya, setelah masuk dalam pelabuhan pelaku Hijrah Saputra melanjutkan perjalanan ke Jakarta untuk membawa paketan ganja tersebut kepada Dedi Suhandi warga Aceh yang sejak beberapa bulan tinggal di Jakarta menjual atau mengedarkan barang haram tersebut. Kapolsek Penengahan AKP. Mulyadi Yakub didampingi anggota Unit Reskrim mengungkapkan, jaringan penyelundupan narkoba menggunakan modus baru. Dengan modus baru itu, kata dia, ketiga tersangka yang diamankan berhasil beberapa kali lolos membawa paketan ganja ke Jakarta. “Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Pelaku Hijrah Saputra berangkat dari Aceh membawa 9 paket ganja kering yang disimpan dalam tas koper dengan menumpang bus PMTOH jurusan Aceh-Jakarta. Setelah tiba di Bakauheni, pelaku Hijrah Saputra turun di halaman parkir Cafe Kedas di Jalinsum Desa Bakauheni. Pelaku Hijrah Saputra menunggu rekannya Hendra Wijaya untuk diantarkan masuk ke pelabuhan Bakauheni dengan mengendarai sepeda motor. Modus ini untuk menghindari pemeriksaan petugas Seaport Interdiction (SI) dipos pemeriksaan Bakauheni,” papar Mulyadi, kemarin. Lebih lanjut mantan Kapolsek Sidomulyo ini mengatakan, setelah menangkap dua tersangka, petugas unit Reskrim Polsek Penengahan langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap Dedi Suhandi di Cilandak, Jakarta. Dari tersangka Dedi Suhandi berhasil diamankan barang bukti 1,5 paket ganja ukuran sedang yang siap diedarkan. “Dari pengakuan tersangka, mereka sudah mengirim paketan ganja sejak tahun 2014 lalu dengan modus yang sama. Bahkan tersangka Hijrah Saputra mengaku melakukan pengiriman paketan ganja 10-20 paket setiap satu bulan sekali dari Aceh ke Jakarta,” kata Mulyadi Yakub. Kapolsek Penengahan ini menambahkan, dua tersangka yakni Hijrah Saputra dan Dedi Suhandi dijerat pasal 114 jo 111 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 1999 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sedangkan tersangka Hendra Wijaya diancam pasal 55 KUHP karena turut serta membantu dengan ancaman 5 tahun penjara.(man)

Sumber: