23 Pejabat Eselon II akan Uji Kompetensi
Ilustrasi Gambar--
KALIAND, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan bakal menggelar uji kompetensi atau asesmen bagi 23 pejabat pimpinan tinggi (PPT) pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang jabatan belum mencapai 2 tahun.
Kepala BKD Lamsel, Tirta Saputra membenarkan hal tersebut. Dia menegaskan, dasar dari uji kompetensi atau asesmen itu juga dari rekomendasi ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-4254/JP.00.01/11/2023 tanggal 8 November 2023 dengan prihal : Rekomendasi rencana uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama dalam rangka mutasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Dalam surat bupati Nomor : 800/672/V.05/2023 dengan prihal uji kompetensi PPT Pratama dilingkungan Pemkab Lampung Selatan,” ungkap Tirta saat dikonfirmasi Radar Lamsel via telepon, Rabu (15/11/2023).
BACA JUGA:31 KPM di Desa Berundung Terima BLT DD
Dia menjelaskan, 23 pejabat yang akan menjalani asesmen adalah pejabat eselon II di Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Asisten Adum, Asisten Kesra, Disnakkeswan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Sekretaris Dewan.
“Lalu, Staf Ahli Bupati bidang Ekobang, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perikanan, Bappeda, Staf Ahli Bupati bidang PHP, Satpol-PP, Dinas PU-PR, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas PP-PA, Diskominfo, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Disdamkarmat,” terangnya.
Dia menjelaskan, jadwal atau tahapan uji kompetensi tersebut telah dimulai pada tanggal 14 November 2023 kemarin yakni tahapan pemberitahuan kepada para calon peserta.
“Jadi, dari Tanggal 14-17 November penerimaan berkas portopolion/administrasi dan makalah. Tanggal 18 November pemeriksaan dan penilaian administrasi dan rekam jejak. Lalu, tanggal 21 November pelaksanaan uji kompetensi. Tanggal 22 November penilaian esai/makala. Tanggal.25-26 November persentasi makala/wawancara,” terangnya.
Kemudian, tanggal 28 November rapat penyusunan hasil laporan uji kompetensi. Serta di tanggal 28 November itu pula, dijadwalkan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Yang saya jabarkan ini ada jadwal untuk pelaksanaan uji kompetensi,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada beberapa pejabat eselon II lainnya yang tidak mengikuti uji kompetensi tersebut. Hal ini lantaran para pejabat tersebut belum masuk dalam penilaian 2 periodik E-Kinerja.
“Jadi ada penilaian 2 priodik E-Kinerja jangka pendek. 1 masa periodik itu 3 bulan. Artinya (kalau 2 periodik) 6 bulan. Karena mereka dilantik pada Juli 2023, maka belum memasuki 2 periodik sesuai dengan Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017,” pungkasnya. (idh)
Sumber: