Korupsi, Tubagus Dihukum 3 Tahun Bui
Ilustrasi Gambar--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjung Karang dalam amar putusannya menyatakan Tubagus Dana Natadipraja terbukti bersalah. Mantan Kepala Desa Karya Tunggal itu terbukti melakukan tindak pidana kirupsi.
Sebagaimana yang tertera di Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tubagus dihukum pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.9Q
Dia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Plus membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp.821.122.608,66. Hukuman itu diterima karena Tubagus melakukan penyimpanan pengelolaan anggaran dana desa.
"Alhamdulillah prosesnya sidang berjalan lancar," ujar Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H.,M.H. yang diwakili Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H. saat dihubungi Radar Lamsel, Kamis, 16 November 2023.
Proses hukum yang diterima Tubagus ini bisa dikatakan alot. Dia sempat melarikan diri ketika ditetapkan sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya oleh kejaksaan. Tetapi pelariannya gagal setelah kejaksaan terus menerus melacak jejak Tubagus.
Pria berkepala plontos itu ditangkap Gabungan Intelijen Kejaksaan NegeriL Lampung Selatan, dan Intel Polsek Katibung ketika sedang asyik menyeruput kopi di salah satu warung di kawasan Kota Bandarlampung. (rnd)
Sumber: