UMK Lamsel Diumumkan 30 November

UMK Lamsel Diumumkan 30 November

Kepala Disnakertrans Lamsel, Dra. Intji Indriati--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan bakal diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan pada 30 November 2023, mendatang. Hal ini menyusul pengumuman UMP Lampung yang baru disampaikan pada, Selasa (21/11/2023) lalu.

Kepala Disnakertrans Lamsel, Dra. Intji Indriati mengungkapkan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Lamsel telah melakukan pertemuan pada Senin (20/11/2023) lalu. Pertemuan tersebut tidak lain membahas surat keputusan (SK) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI) tentang pengupahan.

Menurutnya, penetapan UMK sudah ada formulanya sesuai dengan PP No.51 tahun 2023 tentang pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Pada aturan tersebut juga mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum.

“Jadi, sekarang ini sudah ada formulanya untuk penetapan UMK. Mudah-mudahan, pengajuan UMK melalui surat Bupati Lampung Selatan ke Gubernur Lampung segera dilakukan. Sehingga, pada 30 November 2023 sudah bisa ditetapkan UMK-nya,"kata Intji via telepon, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:Posko Pemilu Kejari Siapkan Data Koordinasi

Dia menerangkan, penerapan formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 variabel. Yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. 

“Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan,” pungkasnya. (idh)

Sumber: