Mencerdaskan Masyarakat Desa Lewat Penyuluhan Hukum
Diskominfo Lamsel - Pemprov Lampung menggelar penyuluhan hukum terpadu di Kabupaten Lamsel, di Aula Sebesi Gedung PKK Lamsel, Kamis (23/11/2023).--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Aula Sebesi, Gedung PKK setempat, pada Kamis (23/11/2023).
Kegiatan yang melibatkan Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan narasumber, seperti AKBP Fadzrya Ambar P., S.H. dari Kepolisian Provinsi Lampung, Dr. H. Anang Permana, SH. MH dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Fhata Z’af Al’Ali, S.I.Kom dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan Rustam, S.H., M.H. dari Badan Pertanahan Nasional Wilayah Lampung.
Kegiatan penyuluhan diikuti oleh 400 peserta yang terdiri dari unsur ASN, Perangkat Desa, para pelajar dari SMK dan Pondok Pesantren. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Gubernur Lampung diwakili Kepala Bagian Bantuan Hukum pada Biro Hukum Setdaprov Lampung Andi Irwan, S.H.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Yani Munawarti, ST., MM. berharap, kegiatan ini dapat menambah pemahaman, pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Yani mengungkapkan, hukum semakin berkembang secara dinamis seiring dengan perkembangan zaman. Hal ini menjadikan seluruh lapisan masyarakat semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:Kodim 0421/Lamsel Gelar Latih Menembak Untuk Asah Kemampuan Prajurit
“Dalam kehidupan bermasyarakat tidak jarang ditumbuhi permasalahan-permasalahan hukum yang memerlukan penyelesaian dengan tepat. Ini sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk memahami informasi terkait permasalahan dan penegakan hukum sehingga masyarakat akan lebih cerdas dalam menghadapi permasalahan hukum yang terjadi,” kata Yani.
Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum pada Biro Hukum Setdaprov Lampung Andi Irwan, S.H. menegaskan, penyuluhan hukum tidak hanya berfokus pada permasalahan hukum di Kabupaten. Tetapi, juga terhadap permasalahan hukum yang terjadi di pedesaan.
Oleh karena itu, dengan terselenggaranya penyuluhan hukum terpadu ini diharapkan dapat lebih mencerdaskan masyarakat pedesaan di Bidang Hukum.
“Penyuluhan hukum terpadu merupakan salah satu upaya penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua unsur terkait harus berisinergi dan mendukung program dalam membangun Lampung,” pungkasnya. (idh/rls)
Sumber: