Posko Pemilu Kejari Fokus Dua Kategori Laporan
Ilustrasi Gambar--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) bakal menerapkan pedomani petunjuk dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang. Ada dua hal yang bakal dipelototi oleh kejaksaan.
Pertama, kejaksaan memantau gerak-gerik aparatur sipil negara (ASN) yang coba-coba menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon. Untuk urusan yang satu ini, Kejari Lamsel meminta ASN benar-benar menjaga netralitasnya.
"Kami sekadar mengingatkan," ujar Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H.,M.H. yang diwakili Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H. pada Kamis, 23 November 2023.
Volan mengatakan pedomani yang kedua dari Jamintel yaitu politik uang. Hal yang satu ini memang menjadi penyakit akut. Karena itu, Kejari Lamsel menerjunkan Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bidang Pidana Umum, dan juga Bawaslu sebagai rekan pengawasan.
BACA JUGA:448 Personel Gabungan Amankan Nataru
"Posko Pemilu hanya menerima laporan dari dua kategori itu. Kalau memang ada indikasi, silakan lapor kepada kami," katanya.
Posko Pemilu di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) memiliki peran penting dalam tahapan pemilu.
Sekarang ini Kejari Lamsel sedang mempersiapkan data yang akan dijadikan bahan koordinasi dengan pihak terkait. Langkah itu akan segera dilaksanakan bilamana ada laporan dari masyarakat terkait pemilu.
Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H.,M.H. yang diwakili Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H. mengatakan kalau pihaknya membuka ruang bagi siapapun.
Kejaksaan, lanjut Volan, membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk kelaporkan indikasi dua pelanggaran itu ke posko pemilu, yang kemudian akan dikoordinasikan ke Bawaslu Lampung Selatan. Volan bilang dalam urusan pelanggaran, tandem Kajari adalah Bawaslu. (rnd)
Sumber: