Jadi Pengedar Ganja Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jadi Pengedar Ganja Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

KALIANDA – Nopi Andika (22), warga Dusun Kebon Pisang, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Pesawaran dituntut hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Senin (5/9). Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai Sri Suharini, SH, MH. JPU Syukri, SH menyatakan, perbuatan terdakwa awalnya dilakukan saat bertemu Abid (DPO) dan menawarkan menjual ganja, Senin (11/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Keesokan harinya, Abid ke rumah terdakwa sambil menyerahkan ganja kering seberat 100 gram yang dibeli dengan harga Rp 600 ribu. Setelah menerima ganja, terdakwa membagi dalam 21 ampel dan diberikan kepada Ferli (Dituntut 7 Tahun) dan Royhan Mufid (Dituntut 7 tahun) masing-masing 10 ampel, sisa satu ampel akan digunakan oleh terdakwa. Barang haram tersebut, terdakwa meminta setoran Rp 40 ribu setiap ampelnya. Jum’at (15/5) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Polsek Kedondong mendapat informasi dari masyarakat terkait jual beli ganja. Salah seorang anggota lalu menyamar sebagai pembeli menemui Ferli. Ferli selanjutnya ditangkap dan dari hasil penggeledahan ditemukan 6 ampel ganja dan sisanya telah laku terjual sebesar Rp 50 ribu setiap ampelnya. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan terdakwa dirumahnya. Hasil penggeledahan, Polisi mendapati satu ampel ganja yang tersimpan dibawah speaker aktif. Selain itu, Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 325 ribu hasil penjualan ganja. Polisi juga mengamankan Royhan dengan barang bukti 5 ampel ganja. “Terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kami serahkan putusan kepada Majelis Hakim,” ujar Syukri. Mendengar surat tuntutan JPU, terdakwa memohon agar hukumannya dapat diringankan. Namun JPU menyatakan tetap pada surat tuntutan sebelumnya. (gus)

Sumber: