Hendri dan Samsul Jadi Terdakwa

Hendri dan Samsul Jadi Terdakwa

KALIANDA – Endriyanto alias Hendri (23) Warga Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung dan Samsul Rahmat (30) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran hanya bisa tertunduk lesu dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (5/9). Keduanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda didakwa melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan dan penganiayaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya harus menjalani proses persidangan hingga dijatuhi hukuman. Menurut JPU Tri Joko Sucahyo, SH, MH. Perbuatan para terdakwa berawal saat Hendri menemui Rendi (DPO) dengan maksud pinjam uang untuk biaya menikah. Rendi menyanggupi dengan syarat, terdakwa mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja RR milik korban (Andreas red) dan menganiaya bos pacarnya tersebut. Jum’at (18/3) sekitar pukul 15.00 WIB, Hendri bertemu Rendi dan diberi senjata air sofgan sebagai bekal. Untuk menjalankan aksinya, Hendri mengajak rekannya Royhan. Keduanya lalu menumpang travel dan menuju tempat kerja korban. Saat toko tersebut mau tutup, kedua terdakwa menghampiri korban dan meminta kunci kontak sepeda motor sambil menodongkan pistol. Korban selanjutnya berteriak rampok dan suranya terdengar oleh warga. Kedua terdakwa yang panik lalu melarikan diri ke arah yang berbeda. Hendri lari ke belakang Indomart yang ada jalan kecil dan Royhan lari ke arah kebun jagung. Keesokan harinya, Hendri menerima uang dari Rendi sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut diberikan kepada Royhan sebesar Rp 300 ribu. “Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dakwaan kedua pasal 365 ayat (2) ke 2 jo pasal 53 ayat (1) KUHP serta dakwaan ketiga pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Tri Joko Sucahyo. Majelis Hakim yang diketuai Sri Suharini, SH, MH, menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Karena tidak ada keberatan dari kedua terdakwa, agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi. Namun saksi tidak hadir, sidang kami tunda pekan depan dihari yang sama,” kata Majelis Hakim. (gus)

Sumber: